ROHIL:Riaunet.com~Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah selesai melaksanakan sosialisasi peraturan tentang pemilihan penghulu (pilpeng) di 12 kecamatan dengan total kepenghuluan sebanyak 23 Kepenghuluan.
“Kami dari Dinas PMD Rohil telah melakukan kegiatan sosialisasi peraturan tentang pelaksanaan pemilihan penghulu di 23 Kepenghuluan. Dimana nantinya ke 23 kepenghuluan ini akan melaksanakan pilpeng tahap I ,” kata Kepala Dinas PMD, Yandra, S.IP, MSi melalui Kabid Pemerintah desa dinas PMD Rohil, Sugianto, S.IP saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).
“Adapun peraturan yang di Sosialisasikan itu diantaranya Perda Nomor 9 Tahun 2015, Perda Nomor 6 tahun 2019, Perbup Nomor 15 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 17 Tahun 2023 serta Perbup perubahan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan penghulu ,” tambah Sugianto.
Disebutkan Suginto bahwa tujuan sosialisasi peraturan tentang pelaksanaan pilpeng ini agar nantinya panitia pilpeng benar benar memahami bagaimana melaksanakan pilpeng dengan baik dan benar sesuai peraturan yang ada. Sehingga apa yang diharapkan masyarakat dalam pelaksanaan pilpeng tahap I Tahun 2023 di 23 Kepenghuluan nantinya berjalan lancar dan aman. (Sai / Iwn)
Komentar