Pukuli Istri, Tim Opnal Polsek Tualang Tangkap Pelaku KDRT di Perwang

Siak713 views

TUALANG:Riaunet.com~Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, ditangkap tim Opnal Polsek Tualang.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.

Adapun pelaku laki-laki berinisial JM Als M, (48), yang merupakan Ayah Kandung dari korban R Br.M (22).

Dari keterangan Pelapor Nurhai Hotnida Br. Nainggolan Istri dari Pelaku bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 pukul 23.24 Wib di Jl. Empat Suku RT 003 RW 007 Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupatrn Siak riau.

Yang mana awal mula kejadian tersebut pelaku datang dan masuk kekamar langsung memarahi istrinya Pelapor. Mendengar Pelaku memarahi Pelapor (istrinya-red) lalu korban inisial R Br.M  berusaha menenangkan ayah Pelaku  selanjutnya Pelaku semangkin emosi tidak karuan lalu mengancam hendak membunuh pelapor Nurhai Hotnida Br. Nainggolan (istri Pelaku).

Mendengar perkataan tersebut korban  membela pelapor selanjutnya Pelaku  menyekap leher korban yang merupakan anaknya dengan kencang sehingga membuat korban sulit bernafas, melihat kejadian tersebut pelapor Nurhai Hotnida Br. Nainggolan berusaha melepaskan tangan Pelaku dari leher korban, lalu Pelaku menendang kaki sebelah kiri korban dan karena ketakutan korban pergi keluar rumah selanjutnya pelapor Nurhai Hotnida Br. Nainggolan dan korban pergi ke Polsek Tualang untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Dengan adanya laporan tersebut dan Visum dari RSUD, atas perintah Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH melalui Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH sekaligus memimpin tim Opsnal telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya yang terjadi di Jl. Empat Suku RT 003 RW 007 Desa Tualang tepatnya di rumah korban, “kata Kapolsek Tualang Kompol Arry, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:  Setijab Kapolres, Polres Siak Gelar Rangkaian Tradisi Well Come And Farewell Parade

Dikatakan Kapolsek lagi, tersangka berinisial JM Als M melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan  dalam rumah tangga atau 351 ayat 1 KUH. Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.

“Saat ini tersangka berada di Rutan Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, ” Ujar Kompol Arry.

(**) 

Komentar