Wakil Ketua II DPRD Siak Lakukan Kunjungan Kerja ke Jakarta Terkait Perpres 53 Tahun 2023

Nasional438 views

JAKARTA:Riaunet.com~Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Androy Aderianda SH,.MH,.C.L.A, melakukan kunjungan kerja ke DKI Jakarta Terkait Informasi Perpres 53 Tahun 2023. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Subbagian Protokol, Pimpinan dan Fraksi DKI Jakarta Dudy Setiawan Ibani, S.Kom.

Dijelaskan Androy, terkait Perpres 53 Tahun 2023 dengan lumsum anggota DPRD DKI nanti akan diterapkan paling lambat awal tahun 2024 sudah terealisasi, akan tetapi masih menunggu turunan Putusan peraturan gubernur DKI.

“Di dalam peraturan Perpres 53 tahun 2023 Pasal II menyatakan bahwa ketentuan mengenai pertanggung jawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Secara lumpsum di gunakan paling Lambat Tahun Anggaran 2024,” Jelas Androy Usai Acara.

Selanjutnya, Wakil Ketua II Androy Aderianda H, SH,.MH,.C.L.A juga melakukan kunjungan ke Kementrian dalam Negeri RI, Direktorat Keuangan dan Otonomi Daerah, Terkait Perubahan Perpres 33 Tahun 2020 ke Perpres 53 Tahun 2023.

Kunjungan ini di terima oleh analis keuangan pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat Pendapatan Daerah Wil V, Ditjen Bina Keuangan Daerah Ruslan. Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor : 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor : 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A, Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil), Kemudian, Pasal 3A Ayat (2) menyebut pertanggung jawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Baca Juga:  Hingga November 2018, Polres Jakbar Amankan 1342 Tersangka Kasus Narkoba

Selanjutnya, ketentuan pada Pasal 4 Ayat (2) juga diubah. Yakni khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.

Lalu Pasal 4 Ayat (2) menyatakan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Dan Terkait dengan lumpsum anggota DPRD nantinya akan diterapkan di akhir tahun 2023, dan tidak perlu lagi menunggu turunnya peraturan gubernur.

(Imfotorial)

Komentar