Polisi Akhirnya Berhasil Menangkap Pelaku Penganiyaan di Pasar Kandis Kota

Siak403 views

KANDIS:Riaunet.com~Polsek Kandis-Polres Siak berhasil menangkap satu orang pelaku penganiayaan terhadap seorang warga sipil berinisial NN (34), yang terjadi di Pasar Minggu, tepatnya di Gudang Toko Laris Jaya, Jl. Raya Pekanbaru- Duri km 79 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Pelaku penganiayaan tersebut berinisial TM alias Pak Yos alias Hutagalung (54), warga km 79 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

“Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Siak melalui Polsek Kandis yang menurunkan Team Reskrimnya untuk mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K, Senin (23/10/2023).

Kapolsek juga menerangkan bahwa pelaku yang ditangkap tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini kepada pelaku sudah di lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagai informasi, adapun terjadinya penganiayaan itu terjadi pada Kamis sore (21/9) sekitar pukul 16.00 Wib, dimana korban yang bernama Nasib Nainggolan (NN) sedang menunggu untuk melakukan aktifitas sebagai buruh bongkar muat barang di gudang Laris Jaya, tiba-tiba datanglah pelaku TM alias Pak Yos alias Hutagalung melakukan pemukulan kepada korban di bagian kepala bagian kiri menggunakan bambu, lalu pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan visum di Puskesmas Kandis, di ketahui bahwa korban mengalami luka di bagian kepala bagian kiri akibat pukulan benda tumpul, sehingga korban memutuskan membuat laporan ke Polsek Kandis.

“Ya, korban mengalami penganiayaan dan pemukulan dari pelaku, sehingga mengalami luka di bagian kepalanya,” Terang Kapolsek Kompol David Richardo,S.I.K lagi.

Pada awalnya, penangkapan pelaku berkat laporan yang tercantum dalam LP/B/126/IX/2023/SPKT/Polsek Kandis/Polres siak/Polda riau, Tanggal 21 September 2023.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K, segera memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Dan setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap saksi dan barang bukti team Opsnal kemudian menangkap dan mengamankan pelaku pada hari Minggu 22 Oktober 2023 pada pukul 00.30 Wib.

Baca Juga:  Afedri: Peringatan Hari Santri Berawal Dari Resolusi Jihad NU di Surabaya

Sementara ditempat berbeda, Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra,SH.MH menyebutkan bahwa pelaku akan kami kenakan pasal 351 KUHPidana.

“Saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap pelaku untuk menjalani proses hukum yang berlaku, ” Kata AKP Roemin Putra.

(**)

Komentar