KANDIS:Riaunet.com~Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Polda Riau kembali meringkus 4 orang pria diduga pelaku narkotika jenis shabu di jalan Raya Pekanbaru – Diri KM 80 RT 002 RW 001 Kelurahan Kandis Kota kecamatan Kandis kabupaten Siak, Selasa (02/07/2024).
Pelaku RRS (38), JR (33), AP (30) dan HS (28) ditangkap Polsek Kandis dengan barang bukti 3 Paket Plastik klip bening Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat kotor 3,36 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat.
“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra dan personil untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, ” Jelas Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek lagi, dari hasil penyelidikan di sekitaran jalan Raya Pekanbaru – Diri KM 80 RT 002 RW 001, sekira pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mencurigai 1 rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika Jenis Shabu, dan pada saat dilakukan penyelidikan, diketahui ada aktifitas orang yang mencurigakan didalam rumah.
“Kemudian dilakukan penggrebekan dan pada saat itu didalam rumah ada 4 (Empat) orang yang di dapati sedang menggunakan barang haram tersebut Lalu para pelaku di amankan,” Jelas Kapolsek lagi.
Selanjutnya, lanjut Kapolsek, dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya, ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang didalam kantong celana sebelah kanan pelaku AP, dan 2 (dua) Paket Ukuran Kecil berada didalam bungkus rokok Chief yang terletak disampingnya.
“Para pelaku mengakui bahwa diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut miliknya yang didapat dari HP (DPO), yang akan dijual disekitaran Kecamatan Kandis, setelah itu kami membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” Ujarnya.
Diterangkan juga bahwa personil unit Reskrim Polsek Kandis juga menyita beberapa barang bukti lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat, ” tutup Kapolsek Kandis Kompol David Richardo.
(**)
Komentar