Sempat Mau Lari, Polsek Lubuk Dalam Akhirnya Berhasil Amankan Pelaku Shabu

Siak484 views

LUBUK DALAM:Riaunet.com~Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial ZS (36), yakni seorang wiraswasta asal Keranji Guguh, Kabupaten Siak. Penangkapan dilakukan, Jumat kemaren (17/1/2025), sekitar pukul 16.00 Wib , di Simpang KUD Kampung Rawang Kao, tepatnya di perkebunan sawit milik warga.

Kronologi kejadian ini saat Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Kampung Rawang Kao. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Aipda Jefri Simbolon, beserta unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam lainnya untuk melakukan penyelidikan.

Tepat pada pukul 16.00 WIB, petugas melihat ada sebuah mobil Honda Brio berwarna hijau dengan nomor polisi B 1375 FKO yang berhenti di pinggir jalan perkebunan sawit.

“Petugas yang mencurigai mobil tersebut langsung mendekati dan berusaha mengamankan, namun pelaku mencoba melarikan diri. Setelah terjadi pengejaran singkat, pelaku berhasil diamankan, dan di dalam mobil ditemukan suami istri yang terlibat dalam kegiatan tersebut, ” Kata Kapolres Siak melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr Irwanto.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan benda mencurigakan berupa kotak obat bodrex yang langsung diinjak oleh pelaku untuk menghindari pemeriksaan. Setelah dibuka, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu. Penggeledahan lebih lanjut mengungkapkan temuan narkoba lainnya yang disembunyikan dalam kotak permen Happydent.

“Setelah diinterogasi oleh petugas dilapangan, akhirnya pelaku mengaku sebagai pengedar sabu-sabu. Ia dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk diproses lebih lanjut. Selain narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk mobil Honda Brio, handphone, kaca pirex, dan alat-alat yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba,” ujar Kapolsek lagi.

Baca Juga:  Buka Raker, Wabup Husni Berharap Baznas Siak Mampu Merumuskan Program Cerdas

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kapolres Siak AKBP Eka Atiandy Putra S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Lubuk Dalam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami akan terus intensifkan patroli dan penyelidikan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” Imbuh Kapolsek.

Polsek Lubuk Dalam mengapresiasi kerjasama masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat terlaksana dengan baik.

(**) 

Komentar