Jakarta-Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Lingkungan Hidup 2018-2020 melalui Ketua Bidang Abdul Rabbi Syahrir menyampaikan,
Hasil-Hasil dan Rekomendasi Terkait Progres Divestasi Saham PT Freeport dalam Perspektif Lingkungan Hidup, Jakarta (31 Oktober 2018).
1. Bahwa dalam poin-poin pada skema divestasi saham PT Freeport sama sekali tidak menunjukkan keberpihakan secara ekologis, maka dari itu kami meminta kepada Pemerintah untuk meninjau kembali proses divestasi saham Freeport dan segera menyusun langkah strategis yang lebih berkeadilan secara ekologis dalam proses tersebut.
2. Meminta kepada Pemerintah melalui Kementrian terkait untuk memerintahkan kepada PT Freeport segera menyelesaikan kewajiban lingkungannya yang dimana hasil valuasi ekonomi dan menjadi temuan BPK telah menyebabkan kerugian negara sebesar 185, 01 Triliun
3.Meminta kepada Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka kepada publik dokumen PROPER terbaru PT Freeport dan memberi sanksi tegas terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi akibat operasi PT Freeport tersebut.
4.Bahwa dalam temuan BPK ada sekitar 4.535 Ha Kawasan Hutan Lindung yang merupakan area operasi PT Freeport tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Maka dari itu kami meminta kepada KPK RI untuk menyelidiki hal tersebut karena patut diduga telah terjadi upaya-upaya gratifikasi, suap, dan lain sebagainya dalam hal pemaksaan eksplorasi dan produksi tanpa izin yang dilakukan PT FI tersebut.
5. Bahwa dengan mempertimbangkan kontrak karya PT FI akan segera selesai pada Tahun 2021, maka kami meminta kepada Pemerintah untuk tidak memperpanjang Kontrak Karya PT FI. Dengan demikian pemerintah tidak perlu melakukan divestasi saham PT FI sehingga alokasi anggaran untuk divestasi dapat dialokasikan kepada hal-hal lain yang lebih produktif.[HD].
Komentar