Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Rambah Tengah Utara

Rohul12 views

Rohul:Riaunet.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rambah. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti sabu seberat kotor 1,41 gram.

Tersangka yang diamankan berinisial J (31), warga Jl. Pelajar, Kampung Padang, Kelurahan Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 15.00 WIB di rumah tersangka di kawasan Jl. Pelajar, Kampung Padang. Aksi penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Ronaldi berdasarkan perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, S.H.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening, uang tunai sebesar Rp100.000,-, satu bong terbuat dari botol plastik, satu timbangan digital, alat hisap berupa sendok dari pipet dan kaca pirex, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Rokan Hulu. Kami berkomitmen memberantas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Dari hasil interogasi awal, tersangka J mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial A.C. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap A.C., namun hingga kini yang bersangkutan masih dalam pencarian.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Humas Polres Rohul)

Baca Juga:  Pemkab Rohul dan Baznas Salurkan Dana Zakat Untuk Kecamatan Rokan IV Koto

Komentar