TUALANG:Riaunet.com~Jajaran Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Nurul Hidayah, Jalan Raya Perawang Km 7, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, salah satunya masih di bawah umur.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar. S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya 2 pelaku curanmor yng diamankan di Polsek Tualang
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 05.16 WIB, saat korban, Oloan Sitorus, sedang melaksanakan salat Subuh. Sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BM 5951 VY diparkir dalam kondisi terkunci di depan masjid.
“Setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat dan langsung melapor ke Polsek Tualang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Alan Arief A.R., S.Kom, Sabtu (7/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Tualang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku. Pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan pelaku berinisial FPT (19) di rumahnya di kawasan Jalan Pipa Caltex Km 7, Kampung Perawang Barat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama dua orang lainnya. Polisi kemudian mengamankan SR (16) yang diketahui masih berstatus anak, untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu unit sepeda motor lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp11,5 juta. Untuk pelaku dewasa, polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara terhadap pelaku anak diterapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah kami terbitkan DPO,” tegas IPTU Alan Arief.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di tempat umum dan rumah ibadah, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian. Polres Siak” di email ini.
(**)







Komentar