Banda Aceh:Riaunet.com-Pemerintah Aceh menggelar pertemuan dengan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet RI di Ruang rapat Setda Aceh, Banda Aceh (16/11/2018). Pertemuan kedua pihak tersebut membahas tentang pengadaan pejabat fungsional penerjemah di ruang lingkup Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dr. Mahyuzar mengatakan sejak dulu sudah ada sosialisasi tentang pejabat fungsional penerjemah di Pemerintah Aceh oleh BKPP.
“Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut, sementara ada 10 SKPA di ruang lingkup Pemerintah Aceh yang membutuhkan pejabat fungsional penerjemah,” ujar Mahyuzar.
Oleh karena itu, Mahyuzar mengatakan nantinya akan ada empansing atau penyesuaian Aparatur Sipil Negara. Untuk itu ia akan meminta pada setiap SKPA untuk merekomendasikan pegawai yang memiliki kemampuan dan kemauan dalam bidang penerjemahan untuk dibina oleh Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet RI di pusat.
Sementara perwakilan dari Badan Kepegawaian Aceh, Rizal Fahlevi menuturkan bahwa ada 10 dari 47 SKPA yang membutuhkan pejebat fungsional penerjemah. Sepuluh SKPA tersebut acap kali berkaitan dengan hubungan kerja sama dengan pihak yang menggunakan bahasa asing baik secara lisan, tulisan maupun perumusan hukum.
“Kita akan mengupayakan untuk adanya pejabat fungsional penerjemah pada 10 instansi di lingkungan Pemerintah Aceh, di antaranya Setda Aceh, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Budaya dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan, Bappeda, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kominfo dan Persandian serta BPSDM Aceh,” tutur Rizal.
Pada kesempatan itu, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet RI, Yuli Harsono menjelaskan salah satu fungsi Deputi tersebut yaitu sebagai instansi pembinaan untuk jabatan fungsional penerjemah baik di pusat maupun daerah. Sebagai instansi pembinaan pejabat fungsional penerjemah sampai saat ini sudah memiliki 174 PNS yang dibina dalam bidang tersebut pada 25 Provinsi dari 34 Provinsi di Indonesia.
“Oleh karena itu, kami kembali ke Aceh untuk menjelaskan betapa pentingnya memiliki pejabat fungsional penerjemah. Contoh pentingnya pejabat fungsional itu ketika ada negara mitra datang mengadakan kerja sama dan berbagai agenda lainnya tentu dibutuhkan SDM(Sumber Daya Manusia) yang memiliki kemampuan menerjemah untuk berkomunikasi dan merumuskan kesepakatan agar dapat ditindak lanjuti,” ujar Yuli.
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, kata Yuli, siap untuk membina para aparatur di daerah mulai dari komunikasi dalam bahasa asing terutama bahasa Inggris, menulis, pembelajaran bahasa hukum dan berbagai teknis lainnya.
“Apabila ada pegawai daerah sendiri yang mampu berbahasa Inggris maka bisa diberdayakan, bisa dimanfaatkan untuk berbagai kerja sama seperti dalam sektor pariwisata. Maka tidak perlu lagi memakai guru bahasa Inggris,” ujar Yuli.
Kemudian, ia melanjutkan, apabila Pemerintah Aceh berkeinginan mempunyai pegawai fungsional penerjemah maka harus melalui dua langkah yaitu pengadaan dan empansing atau penyesuaian. Selanjutnya, Pemerintah daerah mengeluarkan surat kepada Setkab Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet RI. Kemudian akan diproses sampai di SK kan pegawai yang direkomendasikan Pemerintah daerah, selanjutnya akan dibina dan dilatih. [MI].
Komentar