TIM KEMENLHK DAN DLHK RIAU VERIFIKASI LAHAN TAMBAK UDANG PULAU BENGKALIS.

Bengkalis393 views

Bengkalis:Riaunet.com- Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan RI berserta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau Dalam merespon apa yang disampaikan LSM-Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) beberapa waktu terkait dengan semakin maraknya dugaan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan tambak udang oleh sejumlah pengusaha dan masyarakat tambak udang di wilayah pulau bengkalis, tepatnya 29/11/2018 menurunkan Tim ke Kabupaten Bengkalis untuk melakukan verifikasi terhadap lokasi pembangunan tambak-tambak udang yang ada di pulau bengkalis apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak.

Titik penyisiran pertama verifikasi tambak udang yang dilakukan oleh tim gabungan berjumlah 10 orang tersebut berawal dari tambak udang milik PT.VANAMA WIJAYA LESTARI terletak di Jalan Kapitan Desa Pambang Baru Kec.Jantan yang diperkirakan mencapai kurang lebih 70 tambak. Kemudian verifkasi berlanjut ke sejumlah lokasi tambak udang lainya, termasuk tambak udang milik Sukemi, wagmin dan milik anek terletak disekitar sungai kembung yaitu sungai yang membatas desa kembung baru dengan desa teluk pambqng.

Tim Gabungan ditambak udang DKP Kab. Bengkalis dijalan Nelayan Desa Penebal tgl 30 Nov 2018.

Pada hari berikutnya 30 /11/2018 tim gabungan yang dipimpin oleh Agus,SH,MH tersebut melakukan verifikasi ke lokasi-lokasi tambak uadng yang terletak didesa tameran dan penebal Kec.Benkalis, termasuk tambak udang yang milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis , pantauan langsung oleh tim wartawan yang ikut serta bersama tim mendapati tambak udang milik DKP Kab.Bengkalis tersemt keseluruhannya diduga masuk pada kawasan Hutan, ketika petugas gabungan mempertanyakan terkait dengan legalitas penggunaan kawasan hutan yang dijadikan tambak kepada kepala unit DKP Kab.bengkalis yang di tugas mengkaver kegiatan DKP tersebut, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukan.

Agus SH,MH selaku ketua tim gabungan berharap jika DKP Kab.Bengkalis belum memiliki dokumen perizinan terhadap pengunaan kawasan hutan untuk budidaya tambak udang, agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari, maka harus segera mengurus kelengkapan perizinannya dari pejabat yang berwenang. Tim wtn bengkalis.[Rom].

Baca Juga:  Babinsa Koramil 05/Bukit Batu Lakukan Sosialisasi Covid-19 di Desa Bandar Jaya

Komentar