Aceh Utara:Riaunet.com~Kasus perkara pemerkosaan anak kandung yang berusia dua belas tahun di Kecamatan Kuli beberapa waktu lalu, akhirnya dilimpahkan Penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Propinsi Aceh diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat, Jum’at (10/08/2018).
Kapolres Aceh Barat AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan penyerahan berkas perkara kasus sudah diterima oleh jaksa dan akan ditindak lanjuti hingga ke pengadilan.
“Kasus berkas perkara kasus pelaku pencabulan seorang ayah berinisial SY (43) terhadap anak kandung sudH dinyatakan lengkap atau dibilang P21 sehingga pelaku dan barang bukti berupa kain sarung, satu celana dalam dan sehelai kain panjang diserahkan ke Kejaksaan,”kata Iptu Rezki dalam siaran persnya Sabtu (11/8/2018) sore
Diberitakan sebelumnya, SY, 43 tahun dilaporkan istrinya ke Polisi dengan tuduhan telah mencabuli dan menyetubuhi darah dagingnya sendiri yang masih berumur 12 tahun. SY yang tinggal di Kecamatan Matangkuli itu akhirnya ditangkap dan ditahan di Polres Aceh Utara.
Perbuatan bejat pelaku dilaporkan terjadi pada 23 Mei 2018 lalu, korban yang masih duduk dikelas 6 SD itu disetubuhi ayahnya saat sedang tidur.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengeluh sakit dikemaluannya saat buang air kecil dan menceritakan kejadian yang dialami pada ibunya. Korban baru membuat laporan pada 5 Juli 2018. Dan pelaku berhasil diamankan polisi pada (16/8/2018), dari pemeriksaan awal pelaku dinyatakan positif sabu setelah dilakukam tes urine.
Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dari UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. [MI]
Komentar