Rapat Harian Eksekusi Putusan MPK, Arya Ditunjuk Pjs. Ketua Umum PB HMI.

Nasional421 views

Jakarta:Riaunet.com – Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) resmi menggelar Rapat Harian disekretariat PB HMI di Jalan Sultan Agung No. 25 A, Minggu (20/1/2019).

Rapat yang dipimpin Wasekjend Internal Bidang PAO, Arimin mengatakan Rapat harian tersebut membahas hasil putusan MPK PB HMI terkait Gugatan Pengurus PB HMI atas SK. Reshuffle R. Saddam Al Jihad yang inkonstitusional, Skandal Amoral R. Saddam Al Jihad dan Rangkap Jabatan Naila Fitria pada Organisasi Sayap Partai Golkar (Krida Swadiri SOKSI).

“Rapat Harian PB HMI Pada hari ini Memutuskan, Mengesahkan keputusan MPK PB HMI terkait pembatalan SK reshuffle PB HMI. Mengesahkan keputusan MPK PB HMI terkait pemberhentian jabatan Ketua Umum Saudara Saddam Al Jihad dan menunjuk saudara Arya Kharisma Hardy sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum PB HMI, Mengesahkan keputusan MPK PB HMI terkait pelanggaran rangkap jabatan saudari Naila Fitria dan menonaktifkan yang bersangkutan dari kepengurusan PB HMI sebelum mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Krida Wanita Swadiri (Perempuan Soksi)”, Ucap Arimin.

Sementara itu, Arya Kharisma Hardy membenarkan penunjukan dirinya sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum PB HMI menggantikan R. Saddam Al Jihad yang telah diberhentikan oleh MPK PB HMI karena terbukti melakukan Tindakan Asusila.

“Iya Benar, saya telah ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum PB HMI menggantikan R. Saddam Al Jihad yang telah diberhentikan atas putusan MPK PB HMI karena terbukti melakukan Tindakan Asusila”, ujarnya

Lebih lanjut Arya mengatakan dalam waktu dekat ini akan segera menggelar Rapat Harian untuk memilih Pejabat (PJ) Ketua Umum dan focus pada pelaksanaan Milad HMI Ke 72.

“Dalam waktu dekat ini kami akan menggelar Rapat Harian untuk memilih Pejabat (PJ) Ketua Umum, selain itu focus pada pelaksanaan Milad HMI Ke 72”, Tutupnya.[HD/Rls].

Baca Juga:  Bandung-Medan Harga Tiket Tembus Rp 21 Juta, Pemudik Bingung!

Komentar