Bireuen:Riaunet.com-Sekitar ratusan Spanduk dan Baliho, milik sejumlah partai nasional beserta lokal, diturunkan oleh Bawaslu Kabupaten Bireuen, Selasa pagi, (29/01), oleh petugas kerja sama, Sat-Pol PP, Kepolisian, CPM dan petugas Bawaslu itu sendiri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bireuen Abdul Majid, dalam keterangannya kepada Riaunet,dilokasi penertiban Simpang Geulanggang Tengah,Jalan nasional Medan Banda Aceh Bireuen, menyebutkan ratusan Spanduk dan Baliho,milik partai politik lokal dan nasional.
Penertiban dimaksud, karena bertentangan dengan undang undang dari pada Bawaslu pusat, sebab kawasan jalan negara, kota tidak dibenarkan memasang baliho dan spanduk, baik dari caleg DPRK, DPRA, DPR-RI dan Presiden/Wakil tersebut DP-RI, Jelas, Abdul Majid.
Penurunan spanduk dan Baliho ini, juga sebagai salah satu, menertibkan dari pandangan bagi warga masyarakat, yang melintasi jalan negara maupun masuk kota, Apalagi tambah Abdul Majid,banyak laporan dari warga masyarakat termasuk kami telah melakukan rapat dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen diwakili Wakil Bupati Muzakkar A Gani dan Muspida setempat.
Peneriban ini, terutama di jalan negara, banyak dukungan masyarakat, sebab 50 meter dari pinggir jalan, bila ada kantor partai harus mau pasang baliho dan spanduk, tidak berdekatan dengan bahu jalan, 50 meter dari pinggiran jalan, tegas Abdul Majid.
Penertiban dan penurunan baliho dan spanduk, dalam Kabupaten Bireuen pada 17 kecamatan, terus dilakukan disambut gembira warga, sebagai mana diungkapkan Suryadi dan Zul helmi, warga Gampong Geulanggang Tengah, yang dihubungi secara terpisah, sebab sudah bersih dari spanduk dan Baliho, yang mengganggu pandang mata, rawan ancaman lalulintas, diharapkan yang akan datang semua, partai dapat patuh aturan yang telah kita sepakati bersama.Menjawab,media online ini Abdul Majid, Peserta Pemilihan Umum kali ini, lebih tertib dalam memasang spanduk dan Baliho dari pada Pemilu, sebelumnya, tutur, bdul Majid [Zal].
Komentar