Takengon:Riaunet.com– Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerbitkan himbauan larangan perayaan Valentine Day kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat.
Himbauan tersebut melalui surat Bupati Aceh Tengah bernomor 451/582/DSI-PD tertanggal 9 Februari 2019.
Kabag Humas Aceh Tengah, Mustafa Kamal menjelaskan himbauan yang diterbitkan adalah upaya peningkatan pelaksanaan syariat Islam.
“Terutama, untuk mengarahkan kalangan remaja dan masyarakat umum dari berbagai kegiatan yang bertentangan dengan syariat, norma dan adat serta kearifan lokal,” ungkap Mustafa dalam siaran pers Selasa (12/02).
Himbauan ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan larangan perayaan Valentine Day diwilayah tugas masing-masing.
Begitu juga kepada Camat agar meneruskan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak merayakan Valentine Day.
Tidak hanya untuk masyarakat, pemilik Hotel, Restauran dan Cafe juga dihimbau untuk tidak menyediakan tempat untuk berlangsungnya perayaan.
“Petugas dari Satpol PP dan WH akan melakukan pengawasan terkait himbauan ini,” pungkasnya.(MI)
Komentar