Bahas Penyusunan RPPLH, Pemkab Siak dan P3E Gelar Pertemuan

Siak307 views

SIAK:Riaunet.com~Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI, melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, melakukan pertemuan fasilitas penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Kabupaten Siak. Acara tersebut dibuka langsung Asisten II Setda Kabupaten Siak Hendrisan, diruang rapat Raja Indra Pahlawan, kantor Bupati Siak, Rabu (3/3/2021).

Sementara itu, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera Drs. Amral Fery, MSi, mengatakan bahwa pihaknya bersama pak Bupati Siak telah sepakat, untuk membantu Pemerintah Kabupaten Siak dalam penyusun berkas RPPLH.

“Diharapkan dalam tim penyusunan RPPLH ini orangnya tidak berganti-ganti dari awal hingga akhir penyusunan. Hal ini bertujuan agar setiap pertemuan tidak ada yang namanya mengulang,” Ujarnys.

Mengapa penyusunan RPPLH perlu dikawal dan keseriusan yang tinggi? Karena RPPLH diperuntukkan untuk 30 tahun kedepan.

“Untuk diketahui bahwa ujuan dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah untuk memastikan bahwa bagaimana potensi disuatu Daerah, permasalahan, dan juga solusinya terkait dengan sumber daya alam di daerah tersebut,” jelas kepala P3E Sumatera tersebut.

Kata dia lagi, berkumpulnya kita disini untuk membahas isu strategis di Kabupaten terkhusus yang berkaitan dengan sumber daya alam.

“Jadi kita disini ingin mendapatkan isu tersebut maupun permasalahan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Nantinya akan kita cari solusi bersama-sama,” katanya.

Isu-isu tersebut nantinya akan memunculkan potensi sumber daya alam yang ada di Kabupaten Siak, dan itu berguna dalam proses penyusunan RPPLH.

Selanjutnya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Siak Hendrisan mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera Drs Amral Fery, MSi, yang telah bersedia hadir dan menunjuk Siak sebagai lokasi penyusunan RPPLH.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Hadiri Doa Bersama Yang di Gelar PSSI Siak

“Kabupaten Siak merupakan satu-satunya di Riau dan di Sumatera selain Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), yang ditunjuk oleh P3E sebagai lokasi penyusunan RPPLH,” ucap Hendrisan.

Sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 terkait dengan Lingkungan Hidup, RPPLH ini wajib disusun oleh Gubernur di Provinsi dan Bupati di Kabupaten.

“Ini semua tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Kabupaten Siak, masyarakat dan dibantu oleh NGO. Alhamdulillah perjalanan Kabupaten Siak terkait dengan lingkungan hidup sudah mendapatkan hasil. Seperti Kabupaten Siak telah ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai Kabupaten Hijau,” kata Asisten II tersebut.

Terkait dengan penyusunan RPPLH, Pemerintah Kabupaten Siak tidak bisa menyusun sendiri. Akan tetapi harus menyusun bersama-sama dengan opd maupun instansi terkait.

“Untuk peserta penyusunan RPPLH ini, diharapkan dari awal hingga akhir penyusunan tidak berganti-ganti orangnya. Karena jika berganti-ganti akan sulit memahami penjelasan baik yang sebelum maupun sesudahnya,” imbuh tutup.  (rdk)

Komentar