Bengkalis:Riaunet.com – perambahan hutan mangrove {hutan bakau} yang merupakan benteng terdepan pulau bengkalis dari abrasi pantai kini makin menggila, akibat dari perbuatan tersebut diperkira Negara di rugikan berlipat ganda tanpa adanya upaya penindakan dari kalangan aparat penegak hukum yang berkompeten terutama aparat hukum yang berada di Kabupaten Bengkalis.
Perambahan hutan mangrove secara besar-besaran yang terjadi di pulau bengkalis akibat dari pembangunan tambak udang terindikasi ilegal milik kalangan pengusaha dan juga disebut-sebut oleh warga masyarakat setempat ada yang milik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum anggota DPRD Kab. Bengkalis serta oknum Anggota DPRD Propinsi Riau, saat ini diperkira hutan mangrove yang dirusak berubah fungsi menjadi tambak udang kurang lebih mencapai ribuan hektar, tersebar disejumlah wilayah Desa pulau bengkalis letak pusat ibu Kota Kabupaten bengkalis, terdiri dari dua Kecamatan yaitu Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan terdapat 53 pemerintahan Desa/Kelurahan.
Dampak negatif sangat besar ditimbulkan akibat dari perubahan bentang alam semula hutan bakau berubah fungsi menjadi tambak udang selain mengancam keberlangsungan pulau bengkalis merupakan pulau terdepan terluar indonesia berbatasan langsung dengan Negara Malaysia hanya dibatasi oleh selat Malaka yaitu selat yang setiap saat ombaknya telah mampu menggerus pulau bengkalis menjadi makin mengecil, menurut Solihin ketua LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) kepada Media ini 15/9, saat kepala Daerah Kabupaten Bengkalis di jabat oleh H.Syamsurizal kurang lebih hampir ratusan Miliyar uang Negara baik bersumber dari Dana Alokhasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) APBD Kabupaten Bengkalis , APBD Propinsi Riau maupun APBN dialokasikan utuk proyek Reboisasi dan rehabilitasi kawasan hutan mangrove pada lahan-lahan yang gundul dan kritis, sangat di sayangkan sekali ketika lahan yang kritis tersebut telah lestari, kini malah dirambah oleh para pihak pengusaha tambak udang diduga secara ilegal tanpa adanya upaya penindakan terhadap pelaku oleh jajaran aparat penegak hukum, baik dari jajaran Pemda, Kepolisian Maupun pejabat berwenang lainya. Kesal aktifis tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan titik yang saat ini terjadi perambahan diduga secara ilegal telah berubah fungsi menjadi tambak udang sebelumnya direhabilitasi tidak sedikit menghabiskan uang Negara yaitu berlokasi di areal Desa teluk lambang saat ini desa tersebut terjadi pemekaran menjadi 4 bagian terdiri dari Desa Pambang Baru, Desa Suka Maju , Desa Teluk Pambang dan Desa Pambang Pesisir, pada areal Desa Pambang baru dan Desa Suka Maju kawasan hutan mangrove yang dulunya telah direhabilitasi kini dirubah fungsi menjadi tambak uang oleh pengusaha tambak udang menggunakan atas nama perusahan ternama maupun pengusaha scara individu diperkira mencapai ratusan hektar, kemudian untuk Desa Teluk Pambang yaitu Desa Induk juga diperkira mencapai ratusan hektar.
Lanjut aktifis itu lagi memaparkan, untuk kawasan hutan mangrove Desa Kembung Luar saat ini juga desa tersebut terjadi pemekaran menjadi dua bagian yaitu Desa Kembung Luar dan Desa Kembung baru, areal hutan mangrove yang telah direhabilitasi oleh proyek didanai uang Negara menurut supardi ketua Kordinator rehabilitas hutan mangrove Desa Kembung luar pada tahun 2003-2004 kepada LSM-IPMPL -jumlah kawasan hutan bakau yang direhabilitasi kurang lebih 200 hektar, saat ini areal hutan tersebut sudah mula terjadi perubahan bentang alam menjadi tambak uang.
” selain terjadi perambahan hutan di areal desa tersebut, juga terjadi di areal desa lain yaitu kawasan hutan bakau Desa Barancah pemekaran dari Desa Selat baru dan juga termasuk kawasan hutan yang ada di Desa Selat baru itu sendiri kurang lebih hampir ratusan hektar, kemudian areal Desa teluk papal, dan aeral Desa Pasiran kesemuanya desa2 terjadinya perambahan diwilayah Kecamatan Bantan ” ujarnya
Untuk wilayah Kecamatan Bengkalis perambahan berubah wajah menjadi tambak udang yang mengancam keberlangsungan pulau yang mayoritas bertanah gambut itu lebih lanjut dipaparkan solihin yaitu berlokasi di areal Desa Senggoro, desa penampi, desa damai, Desa Tamberan, Desa Penebal, Desa Pematang Duku , Desa Ketan Putih jumlahnya ratusan hektar ” bahkan tidak tertutup kemungkinan desa-desa lain yang belum sempat kami data secara teliti untuk keseluruhan ” ungkap yang bersangkutan.
Terhadap perambahan hutan mangrov yang terjadi di pulau bengkalis tersebut, aktifis yang proaktif diberbagai bidang itu juga menyatakan mereka telah menyampaikan beberapa laporan pada pihak yang punya kewenangan untuk melaku penindakan termasuk kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Kepala Dinas LHK Propinsi Riau Beberapa waktu lalu, bahkan khusus untuk kejadian perambahan hutan mangrove di areal Desa Pematang Duku Kecamatan bengkalis, baru-baru ini juga mereka telah membuat laporan resmi kepada Kepala Dinas LHK Propinsi Riau meminta Dinas LHK RIau segera menurunkan Team penindakan kelapangan “alhamdulillah surat laporan kita telah direspond oleh Kepala Dinas LHK Propinsi Riau,beliau berjanji akan sesegera mungkin menurunkan Team penindakan kelapangan. Jadi kita lihat aja nanti eksenya serius atau tidak” harap aktifis tersebut .
Bahkan ia juga sempat mengatakan jika upaya sejumlah laporan yang disampaikan tidak ditindak lanjuti dan dilakukan penindakan oleh para pihak yang berkopeten, LSM yang dipimpinya berencana akan melakukan upaya gugatan hukum terhadap mereka yang melakukan pembiaran atas perambahan tersebut . Karena menurutnya wewenang LSM untuk hal itu ada celahnya sesuai amanat UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perambahan Hutan. Ungkapnya.
Sampai berita ini dipublikasi kepala Dinas LHK propinsi Riau belum berhasil dikonfirmasi. [rls/rom].
Komentar