Camat Syahnan Hadiri Sosialisasi PLN, Penetapan Ganti Rugi Lahan Pembangunan Tower SUTT

Bengkalis417 views

SIAK KECIL:Riaunet.com~Camat Siak Kecil Syahnan Ady Kusuma hadiri dan sekaligus membuka sosialisasi dan penetapan ganti rugi lahan dan tanaman kepada warga yang terkena dampak pembangunan menara transmisi listrik Saluran Udara Teganggan Tinggi (SUTT) T/L150 kV Oleh Pihak PLN, di gedung Serbaguna H Ismail Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Kamis (10/11/2022).

Diketahui bahwa pembangunan SUTT 150 Kv tersebut yang akan di bangun di Kecamatan Siak Kecil berada di 4 desa yaitu di desa Tanjung Belit sebanyak 23 titik lahan warga, desa Lubuk Garam sebanyak 18 titik lahan warga, desa Koto Raja sebanyak 3 titik terakhir desa Sepotong sebanyak 16 titik

Eri Winada selaku manager ll Izin dan umum mengucapkan terimakasih kepada Camat Siak Kecil, kepala desa dan masyarakat yang mempunyai lahan yang terdampak pembangunan SUTT telah hadir dalam sosialisasi ini.

Dikatakannya, disini kita secara langsung memaparkan ketentuan prosedur penetapan ganti rugi lahan tanaman tumbuh dan bangunan.

“Kita disini tidak melakukan negosiasi kepada pihak kecamatan ataupun pemerintahan desa tapi menggunakan tim penilai. Sesuai aturan saat ini dalam penentuan harga nilai tanah harus menggunakan pihak ketiga atau jasa lembaga (Independen) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai yang akan disampaikan tim merupakan nilai yang bisa kita terima,” kata Manager ll Eri Winada

Untuk itu, kami dari pihak PLN berharap khususnya masyarakat desa Tanjung Belit, desa Lubuk Garam, desa Koto Raja dan desa Sepotong dan masyarkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis pada umumnya bisa bekerjasama mensukseskan pembangunan tersebut.

“Objek kajian yang kita nilai adalah tanah, bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, kemudian bentuk ganti ruginya berbentuk uang yang akan kita segera laksanakan,” ucapnya.

Baca Juga:  Kodim 0303/Bengkalis Goro Semenisasi Jalan Desa Bersama Masyrakat

Selain itu disampaikannya, pihaknya juga telah melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengetahui properti yang ada di tapak menara tersebut dan melakukan penilaian sesuai kondisi di lapangan,

“Jadi disana kami melihat tanah itu apakah sawah, kebun atau pekarangan yang pastinya pun harganya akan berbeda-beda juga,” jelasnya.

Dalam penilaian tersebut dikatakannya, semua benda yang ada di tanah tapak menara itu akan dinilai dan diganti rugi sesuai dari hasil tim penilai.

Juga dijelaskan Eri, perlu diketahui untuk ganti rugi sebagai kompenssasi yang menentukan penilaian adalah lembaga Independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), PLN hanya menyampaikan besaran nilai dan melakukan transaksi pembayaran

“Nanti bapak ibu yang ada disini , akan di perlihatkan secara transparan satu persatu untuk ditunjukkan berapa besar nilai ganti rugi, masing –masing orang tidak sama nilainya, sesuai berapa luas tanah yang terkena, berapa jumlah tanam tumbuh yang terdata, dari total dua itulah yang nantinya akan di berikan ganti rugi. Dan untuk mekanismenya uang ganti rugi akan di bayarkan secara transfer kepada bapak dan ibu sesuai dengan besaranya ganti rugi, tidak tunai agar lebih akuntabel dan aman,”Pungkasnya.

Sementara itu Camat Siak Kecil Syahnan Ady Kusuma berharap, masyarakat yang lahan atau tanahnya dilewati SUTT untuk membantu, mendukung dan memperlancar, karena lahan yang di pakai akan mendapatkan kompensasi sesuai aturan yang ada. Berapun besaran ganti rugi yang diberikan itu bukan wewenang PLN, Namun Hasil penilaian dari KJPP, sesuai yang di sampaikan sebelumnya.

“Untuk itu saya minta kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak supaya membantu, percayalah nilai ganti rugi yang diberikan PLN sudah melalui prosedur, semuanya ada aturan, tidak bisa dimainkan sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), jangan mudah percaya oknum yang menghasut, jika bagi yang kurang paham dan bimbang silahkan datang ke pihak tim PLN di lapangan atau tanyakan ke kepala desa masing masing agar bisa mendapatkan penjelasan prosedurnya secara jelas,” tegas Camat.

Baca Juga:  Statement Komisioner Bawaslu Dijadikan Alat Bukti Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Camat juga berharap untuk seluruh masyarakat agar memperlancar, tanah dan tanam tumbuh yang ada di lahan yang nantinya di bangun tapak tower ganti ruginya sudah ada hitungan, ini juga untuk kepentingan orang banyak (umum) bila semua lancar masalah listrik yang selama ini menjadi persoalan bisa segera teratasi.

Hadir dalam sosialisasi dan Penetapan harga ganti rugi lahan dan tanaman Camat Siak Kecil Syahnan Ady Kusuma,
Kasi Tapem Ade dan Jajaran Kecamatan Siak Kecil, pihak PLN, Manager ll Ijin dan umum Eri Winada, Supervisor Perijinan dan tanah M.Jamil, Ketua Umum Adi Pramono dan jajaran Khalfi Nofizon, Tri Wahono dan Bobi Pratama.

Juga hadir Kepala Desa Tanjung Belit Joko margono, Kades Lubuk Garam, Kades Koto Raja Syafril, dan Kades Sepotong Isman dan masyarakat masing masing desa beserta tamu undangan lainya. (Andi)

Komentar