DANRAMIL DAN KAPOLSEK WILKUM LANGSA – ACEH TIMUR IKUTI SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEHUTANAN

Berita Aceh394 views
Langsa:Riaunet.com~Danramil jajaran Kodim 0104/Atim beserta para Kapolsek di wilayah hukum Polres Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur menerima sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bidang Kehutanan di Aula Garasi Makodim 0104/Atim jalan Ahmad Yani Gampong Paya Bujuk Seulemak Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, Rabu (15/8/2018).

Acara yang dihadiri oleh sekitar 50-an orang tersebut turut dihadiri oleh Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. Bambang Sukardi, SH, Dandim 0104/Atim Letkol Inf M. Iqbal Lubis, Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, SIK, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 3 Langsa Darmi S.Hut, M.T, Kepala Seksi Wilayah 1 Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Aceh Dedy Irvansyah, Kepala Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BPBA Aceh Fazli, SKM, M.Kes, Jajaran Danramil wilayah Kodim 0104/Atim, Perwakilan Kapolsek dari Polres Atim dan Kota Langsa serta Anggota Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 3 Langsa.

Acara pagi itu dibuka oleh Inge Oktrafina, S.Hut dan diawali dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh T. Nyak Luthan.

Dalam sambutannya, Kepala KPH Wilayah 3 Langsa Darmi S.Hut, M.T mengatakan kegiatan ini merupakan ajang silaturrahmi dan berbagi pengetahuan tentang tugas KPH serta dalam rangka menjalin kerja sama di lapangan perihal pengamanan hutan dari bahaya kebakaran dan penebangan hutan secara liar yang marak dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Selama ini mungkin kita kurang mengerti tentang kepemilikan surat-surat kayu yang di bawa oleh pengusaha Kayu, baik itu legal maupun itu bersifat illegal”, ungkapnya.

Sekiranya ada dijumpai persoalan dilapangan dalam hal tekhnis penanganan kayu yang bersifat illegal, kami dari KPH selalu ada waktu kapan saja guna memberikan penjelasan tentang pengelolaan kayu yang benar, sehingga pembalakan liar dan kasus kayu illegal dapat diproses dan ditangani dengan segera,” terangnya.

Selanjutnya Dandim 0104/Atim Letkol Inf M. Iqbal Lubis menambahkan, Pembalakan kayu secara Illegal adalah salah satu perbuatan merusak hutan.

“Hal ini tentunya akan berdampak terhadap terjadinya bencana seperti banjir dan longsor yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat,”ujarnya.

Selama ini banyak sekali penebangan dan kebakaran hutan yang menimbulkan pencemaran lingkungan. Asap yang ditimbulkan bahkan menyebar ke negara lain. Akibatnya, kerusakan hutan meluas dan polusi udara terjadi di pemukiman penduduk disekitarnya. Tak jarang, banyak masyarakat, khususnya Balita mengipap Infeksi Saluran Pernafasan atau dikenal dengan Ispa, lanjutnya.

“Oleh karena itu, saya berharap apa yang kita dapat dari kegiatan sosialisasi hari ini dapat disampaikan kepada masyarakat di wilayah binaan masing-masing sehingga tidak terjadi lagi perbuatan merusak hutan serta memonitor dan mengambil tindakan terhadap perusak dan pelanggar hutan,”tegasnya lagi.

Adapun yang menjadi pemateri tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan diantaranya Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. Bambang Sukardi, SH dan Kepala Pusdalops BPBA Aceh Fazli, SKM. M.Kes, dilanjutkan oleh Kepala Seksi Wilayah 1 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA ) Aceh Dedy Irvansyah yang menyampaikan tentang penanggulangan konflik satwa liar dan manusia.  [Mahdi].
Baca Juga:  70 Siswa SMKN Bireuen, Ikut Keagamaan 

Komentar