Lhokseumawe:Riaunet.com-Polres Lhokseumawe, selasa (04/09/2018) pukul 21.00 Wib
berhasil menangkap sepasang pasutri (pasangan suami istri) diduga edar sabu serta seorang pelanggannya di salah satu rumah dikawasan Desa Seuneubok Baro Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh.
Selain menangkap pasangan suami isteri yang berisial AM (36) dan istrinya SA (30) warga Dusun Lhok Rabo Desa Seuneubok Baro Kecamatan Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara. Polisi juga meringkus seorang pelajar/Mahasiswa berinisial FA (31) warga Dusun Cot Dayah Desa Seuneubok Baro Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut pasangan pasutri itu di duga kerap melakukan jual beli Narkotika jenis sabu serta menyediakan tempat untuk mengunakan sabu-sabu di rumahnya.
Setelah melalui serangkaian penyilidikan, dipimpin langsung Wakapolres Lhokseumawe Kompol Mughi Prasetyo Habrianto SIK bersama dengan Kasat Narkoba dan Kapolsek Syamtalira bayu serta anggota langsung menuju lokasi rumahnya untuk melakukan penangkapan kepada kedua tersangka.
“Dirumahnya tim berhasil menangkap 3 tersangka yakni AM dan istrinya SA serta FA, setelah digeledah temukan barang bukti 21 paket sabu. “ujar Kompol Ahzan, Rabu (05/09/2018) sore
Dari hari penggeledahan, Kabag Ops Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM menyebutkan petugas menemukan 14 paket sabu di dalam kamar disimpan di celana dalam, sedangkan 7 paket sabu disimpan di dalam dompet warna coklat yang ditemukan di luar rumah.Dan alat hisap sabu, 2 buah mancis serta plastik kosong ber les merah yang diduga tempat kemasan sabu serta sejumlah uang.
“Selanjutnya ketiga tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Syamtalira Bayu guna proses pemeriksaan lebih lanjut.”pungkasnya. [MI].
Komentar