DPC LAN Aceh Utara Gandeng BNN Bahas Qanun Gampong Cegah Narkoba

Berita Aceh257 views
Aceh Utara:Riaunet.com~DPC. Lembaga Anti Narkoba (DPC.LAN) Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh  mendorong agar Pelaksanaan, Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)  di seluruh pelosok ganpong (desa)  di Kabupaten Aceh Utara.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC. LAN Kabupaten Aceh Utara, H Jafar Siddiq, ST pada acara pengesahan qanun gampong tentang Pencegahan dan Peredaran gelap narkoba, Senin (14/08/2018) di Gampong Banda Baro Kabupaten Aceh Utara.

Acara digelar dalam rangka HUT. Banda Baro ke XI Agustus 2018, turut dihadiri oleh Kepala BNN Kota Lhokseumawe  AKBP. Fakhrurozi, Ketua Komisi 1  DPRK Aceh Utara, Fauzan Hamzah, Bendahara LAN, Tgk. Mustafa,  serius dalam membahas  kanun gampong tentang bahaya NARKOBA. Yang diikuti pihak Muspida, unsur muspika, tokoh tokoh gampong, tokoh Ulama dalam kecamatan Banda Baro.

Ketua LAN Aceh Utara  juga mengajak kerjasama yang baik semua pihak dalam memberantas narkoba dengan instansi terkait, Polres, BNNK, Pemda dan Muspika dan unsur pemerintah lainnya,  di dalam tiap tiap kecamatan yang ada di kabupaten Aceh Utara.

“Menjalankan program P4GN (Pencegahan terhadap Penyalah gunaan dan peredaran Gelap Narkoba) ini menjadi tanggub jawab semua pihak, bukan saja tugas pemerintah, tapi juga tugas semua Elemen masyarakat yg ada diseluruh Indonesia,” katanya.

Menurutnya, dengan keberhasilan pembahasan qanun gampong, dan pengesahan oleh pemerintah Aceh Utara, insyaAllah semua pihak mengharapkan dengan penerapan Qanun gampong tersebut pengentasan dan pemberantas narkoba akan maksimal dan bisa terealisasi dan berjalan dengan baik, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Semua gampong akan bisa mengikuti jejak gampong banda baro dalam kecamatan lain,” harapnya.

Kepala BNNK Lhokseumawe, AKBP.Fakhrurrozi mengatakan bahwa perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika saat ini telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan.

Baca Juga:  74 Calon Bintara Pembina Desa Terima Pembekalan Usaha

“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak hanya mengandalkan upaya penegakan hukum tetapi harus diimbangi dengan upaya pengurangan permintaan. Pemberian hukuman pidana penjara atau kriminalisasi pencandu dan korban penyalahgunaan narkoba bukanlah merupakan solusi satu-satunya,” tuturnya. [Mahdi].

Komentar