DPO Pelaku Tindak Pidana Narkotika  Akhirnya Ditangkap Sat Resnarkoba Aceh Utara

Berita Aceh276 views

Aceh Utara:Riaunet.com-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Utara relah menangkap seorang DPO kasus narkoba pada Rabu (23/01/2019) di Gampong Meunasah Mee Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhkoseumawe, Propinsi Aceh.

DPO kasus penyalahgunaan tindak pidana kasus narkotika jenis sabu  yang diringkus aparat kepolisian ini adalah Fer alias Si Gendut (31) Gampong Meunasah Mee Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Penangkapan tersangka  Fer alias Si Gendut ini, sesuai Laporan Polisi nomor :LP. Z/08/I/2019/Aceh/Res.Aut/SPKT tanggal 19 Januari 2019 dan an setelah dilakukan pengembangan atas terungkap lima pelaku barang haram berupa sabu dan beberapa barang bukti lainnya sebelumnya.

Atas informasi ini, Satresnarkoba Polres Kampar langsung mencari Si Gendug untuk menangkapnya namun yang bersangkutan keburu kabur dan kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian.

Selanjutnya pada hari Rabu (23/1/2019) sekira pukul 11.00 wib, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Utara melakukan pengembangan kasus sabu  yang dilakukan oleh MF dkk di Gampong Meunasah Mee Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

“Sebelumnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku orang pelaku  dan dari hasil pengembangan, mereka mendapatkan sabu tersebut dari Fer alias Si Gendut,” terang Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin,S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP.Ildani Ilyas SH dalam siaran persnya yang diterima media ini Rabu malam.

Kemudian, tiba di lokasi sekira pukul 12.00 wib,  tim opsnal Sat res narkoba Polres Aceh Utara langsung bertemu dengan tersangka, melihat hal tersebut petugas melakukan penyergapan terhadap Si Gendut,  dikarenakan tersangka melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki sebelah kanan.

Setelah diilumpuhkan dan dilakukan penggeledahan, didalati barang bukti dari tangan tersangka berupa satu buah dompet warna merah jambu hitam berisi sepuluh paket sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 5,11 gr/bruto, plastik bening dalam jumlah banyak, satu buah pisau silet lipat, satu  buah mancis dan dua  buah pipet plastik sudah terpotong.

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Demontrasi Tuntut Batalkan Pengadaan Mobil Dinas

“Saat ini  tersangka Si Gendut dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan perawatan dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”katanya. [MI].

Komentar