DPRK Aceh Utara Gelar Paripurna Dalam Penyampaian KUA-PPAS APBK 2019

Berita Aceh263 views

Aceh Utara:Riaunet.com-DPRK Aceh Utara menggelar sidang paripurna dalam rangka agenda “Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum  APBK (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS tahun Anggaran 2019” digedung DPRK Aceh Utara,  Kamis (26/09/2018).

Sidang paripurana yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Utara H. Abdul Mutaleb,S.Sos.M.AP, dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Utara,  Fauzi Yusuf serta anggota Dewan dan OPD Kabupaten Aceh Utara.

Penyusunan KUA PPAS tahun 2018 didasarkan Undang – undang nomor  17 Tahun 2017 tentang Keuangan Negara,   peraturan pemerintah no. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri no 58 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2019.

“Nota KUA PPAS merupakan penjabaran dari visi misi Bupati/Wakil Aceh Utara tahun 2018 (tahun kedua) dan RPJMD tahun 2017 – 2022, yakni mewujudkan  ekinomi yang inklusif untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkualitas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan masyarakat,”ujar Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf.

Dalam laporannya, dia menyampaikan dalam rancangan KUA PPAS untuk mencapai target kerangka ekonomi tahun 2019 tersebut ada beberapa kebijakan yang perlu diambil diantaranya terdapat  target pendapatan daerah sebesar Rp1,82 trilyun terdiri dari PAD sebesar Rp239 milyar lebih, dana perimbangan Rp976 milyar dan pendapatan lain-lain yang sah Rp614 milyar lebih.

“Sedangkan dari total target Belanja Daerah Rp1.82 triliun terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp1,38 trilun dan Belanja Langsung sebesar Rp442 milyar lebih,”sebutnya.

Sambungnya lagi, terhadap kondisi dana perimbangan, khusunya yang bersumber dari dana bagi hasil dengan pusat cendrung menurun  beberapa tahun terakhir ini. Begitu juga dengan dana otonomi khusus tidak lagi ditransfer ke Kabupaten/Kota, sehingga plafon anggaran untuk semua SKPK cendrung menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karenanya kami telah melakukan penghematan penggunaan anggaran rutinitas yang bersifat operasional untuk digunakan pada belanja perioritas pembangunan.

Baca Juga:  Galakkan Manunggal Subuh, Ini Kata Danramil 15/Plkb

“Saya berharap  penetapan APBK 2019 tepat waktu.  Untuk itu kita berupaya menyepakati Rancangan APBK tahun 2019 paling lambat 30 November 2019 dan R-KUA PPAS dan disepakati yang mengacu pada kemampuan anggaran,”pungkasnya. [MI].

Komentar