Rohul:Riaunet.com-Dua orang amil zakat di Kantor Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Rokan Hulu, Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Mirzal dan Abdul Wahid, menjadi muzakki perdana yang membayarkan zakat profesi ditahun 2020. Kedua amil zakat ini tak ingin melewatkan kewajiban membayar zakat, ketika telah menerima upah atau gaji bulanannya.
Zakat yang dibayarkan para amil zakat ini tidaklah banyak, hanya Rp 125 ribu rupiah per satu juta rupiah, sesuai ketentuan agama islam, 0.25%. Dikatakan Mirzal , ummat muslim
wajib membayar zakat atas upah atau pendapatan bulannya jika sudah sampai nizabnya, yakni sekitar 48 juta rupiah per tahun atau memiliki pendapatan 4 juta
rupiah per bulan.
” zakat ini wajib hukumnya, jika penghasilan kita sudah sanpai nisab nya, yakni Rp 48 juta per tahun atau Rp 4 juta sebulan”, ujar Mirzal.
Sementara itu, wakil ketua bidang pengumpulan, Abdul Wahid mengaku
ditahun 2019, BAZNas kabupaten Rokan Hulu berhasil mengumpulkan dana zakat , infak dan sodaqoh senilai Rp 4.42 milyar rupiah.
” dana zakat tahun 2019, Rp 4.42 M sudah kita salurkan kepada para asnaf , sesuai dengan program baznas Rohul, yakni bantuan pendidikan, bantuan usaha, bantuan konsumtif, bantuan rumah sehat layak huni, bantuan beras kaum dhuafa, bantuan biaya berobat, bantuan insentif guru MDTA, dan bantuan untuk orang yang berhutang, tutup Waka bidang pengumpulan Zakat, Infak, Sodaqoh, yakni Abdul Wahid.(Na).
Komentar