Dugaan Kepentingan Ketua PWI Riau di Kasus Kriminalisasi Pers HB Tercium, Wakil Ketua Dewan Pers sebut Zulmansyah Bukan Ahli Pers

Pekanbaru310 views

Pekanbaru:Riaunet.com-Sidang dugaan kriminalisasi terhadap Pers yang menimpa Pemimpin Redaksi Harian Berantas (www.harianberantas.co.id), Toro Laia, diduga dilakukan Bupati Bengkalis di Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Provinsi Riau.

Dimana agenda sidang ke-12 (duabelas) yang digelar PN Pekanbaru, Senin (1/10/2018) lalu, Ketua PWI Provinsi Riau, Zulmansyah Sekedang tampil sebagai saksi ahli dipersidangan.

Namun status Zulmansyah Sukedang yang dijadikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU dipersidangan sebagai saksi ahli Wartawan, cukup bertolak belakang dengan status Ketua PWI Riau Riau itu dalam BAP penyidik di Polda Riau, sebagaimana yang termuat dalam berkas perkara yang dilimpahkan Kejati Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Selain Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sukedang saat memberikan keterangannya, dinilai cenderung merugikan dan/atau memberatkan terdakwa Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Toro Laia.

Sehingga puluhan Wartawan yang mendengar keterangan Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sukedang juga sebagai Ketua SPS Cabang Riau itu, sangat kecewa. karena Zulmansyah Sukedang dinilai kurang memahami tugas pokok Pers atau undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
Zulmansyah Sukedang saat menjawab pertanyaan salah satu hakim anggota mengatakan, bahwa sengketa pemberitaan pers di dunia jurnalistik, boleh langsung di pidana tanpa melalui mekanisme undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kesalahan tulis berita Wartawan atau media itu, boleh dipidana atau lapor ke polisi langsung. Karena yang mengatur di undang-undang nomor 40 soal kesalahan berita di media, tak ada”, ucap Zulmansyah menjawab pertanyaan salah hakim anggota.

Lebih lanjut Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sukedang mengatakan, soal PPR yang dikeluarkan oleh Dewan Pers kepada media tentang masalah berita, itu hanya teguran, pidananya tetap lanjut” ucap Zulmansyah yang konon sebagai ketua PWI Riau dan SPS Riau itu.
Menanggapi status Zulmansyah Sukedang yang hadir ambil bagian untuk memberikan keterangannya sebagai saksi ahli dari organisasi PWI Riau terkait kasus sengketa pemberitaan Pers yang dikaitkan dengan pelanggaran undang-undang ITE tersebut, Wakil ketua Dewan Pers, Djauhar dari Jakarta pun ikut koreksi.

“Kalau produk semacam itu diadukan ke Polisi, Polisi akan menganjurkan pelapor untuk menyelesaikannya di DP.

Dikarenakan, produk Journalistik penyelesaiannya harus menggunakan UU Pers ” ujar Wakil ketua Dewan Pers, Djauhar saat dikonfirmasi Penjab Solidaritas Pers Indonesia, Ismail Sarlata, (03/10/2018).

Terkait Zulmansyah Sukedang Ketua PWI yang dijadikan sebagai Saksi Ahli Pers dan atau Saksi Wartawan oleh jpu, “Zulmansyah kan bukan ahli Pers. Kalau Ketua PWI yang dimaksud adalah ahli pers Dewan Pers, pemegang sertifikat ahli pers dari DP harus ada dan ditunjukkan, tegas Djauhar.

Dilansir sejumlah media, Zulmansyah Sukedang selaku ketua PWI dan SPS cabang Riau, Senin (0s1/10/2018) tampil sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan kriminalisasi terhadap Pers Harian Berantas, Toro Laia, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dugaan kriminalisasi terhadap Pers yang menimpa Redaksi media online harianberantas.co.id itu bermula saat melansir berita terkait kasus dugaan korupsi dana bansos/hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp 272 miliar.

Baca Juga:  Bupati Alfedri ingin Jalin Kerjasama Dengan ASITA Riau Terkait Wisata di Siak

Dimana menurut perolehan data seperti yang termuat dalam barang/dokumen LHA BPKP RI, Surat Dakwaan Kejaksaan dan beberapa bukti amar putusan Pengadilan Tipikor pada PN/PT Pekanbaru, puluhan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, termasuk Bupati Bengkalis aktif saat ini, Amril Mukminin disebutkan telah ikut merugikan Negara.
Atas kasus yang diduga kriminalisasi ini, Toro didakwa dengan tuduhan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, hingga persidangan ke 12 kalinya di PN Pekanbaru, Senin 1 Oktober 2018, majelis hakim PN Pekanbaru tak sekalipun menghadirkan saksi pelapor Amril Mukminin.

Namun yang hadir untuk memberikan keterangan dalam agenda sidang yang ke-12 tersebut, Ketua PWI Provinsi Riau, Zulmansyah Sekedang, yang berpotensi memberikan kesaksian membunuh karakter Pers.

“Saya sangat kecewa dan sedih mendengar kesaksian pak Zulmansyah sebagai ketua PWI saat memberikan kesaksianya di persidangan menjawab pertanyaan salah satu hakim, dimana ia (Zulmansyah-red) dengan jelas mengatakan, bahwa atas sengketa pers di dunia jurnalistik disebutkan boleh langsung di pidana,”kesal Toro.

Menurut Toro, jika Zulmansyah yang konon sebagai ketua PWI dan Ketua SPS Cabang Riau ini telah memahami UU Pers seperti itu, bagaimana nasib dunia jurnalistik kita kedepan.

“Kesaksian pak Zulmansyah ini cukup disayangkan, ini bisa membunuh karakter Pers, dan merongrong marwah Pers.

Bagaimana mungkin seorang ketua dari organisasi kewartawanan bisa mengatakan kesaksian yang berpotensi melemahkan kemerdekaan Pers itu sendiri? dia saksi ahli dari mana? apakah Zulmansyah kompeten sebagai saksi ahli? sertifikasi keahlian darimana ia dapatkan?,” tanya Toro.

Bagi Toro Laia yang terlihat selalu tenang dalam menghadapi masalah yang menimpanya, jika saja Tuhan mengizinkan ia harus di vonis bersalah atas kasus yang diduga direkayasa ini pihaknya sudah siap dan ikhlas menjalani, namun ia tidak dapat menerima kesaksian Zulmansyah yang sangat bertentangan dengan UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UUD 1945 pasal 28f.

“Saya maupun rekan juang Solidaritas Pers bukan ingin membela saya dalam kesalahan saya saat memuat sebuah berita yang dianggap tidak sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), melainkan perjuangan ini adalah ketika delik Pers yang terkait sengketa pers kenapa di kriminalisasi ke UU ITE ? dan Zulmansyah yang mengaku sebagai saksi ahli kok bisa berbeda dari amanat UU Pers ?,” heran Toro

Dengan tegas Toro mengatakan, setiap warga negara memang sama mempunyai hak menempuh jalur hukum apa yang dirasa perlu untuk mempertahankan hak konstitusionalnya, namun bukan berarti setiap orang itu boleh saja mengabaikan undang-undang lain, yang telah diatur untuk penyelesaian sebuah perkara khususnya sengketa Pers, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Pers, karena menurut Toro jika itu yang terjadi maka hilanglah kepastian hukum di republik ini.

“Benar semua orang berhak untuk menempuh jalur hukum demi membela harga dirinya, namun negara telah menyediakan produk undang-undang sesuai peruntukanya, dan semua warga negara termasuk aparat penegak hukum harus taat dan patuh terhadap aturan undang-undang,” terang Toro.

Baca Juga:  TP4D dan Tipikor Didesak Segera Usut Proyek DAK Pembangunan IRNA RSUD Selasih Pelalawan

Berangkat dari keterangan Toro, Zulmansyah Sukedang saat dikonfirmasi Wartawan media Aktual, Feri Sibarani melalui seluler miliknya di No. 08117516xx mengaku benar mengatakan demikian di persidangan, jika sengketa Pers itu bisa di pidana.

“Memang betul kan dalam UU Pers pasal 18 ayat (2) itu kan memang ada pidananya, namun tidak bisa langsung melainkan harus melalui mekanisme UU Pers,” jelasnya.

Zulmansyah mengaku dan mengatakan kepada majelis atas pertanyaan hakim bahwa perkara pers bisa di pidana. Tentu saja hal itu dianggap oleh kalangan pers berpotensi melemahkan kemerdekaan pers, sebagaimana disampaikan oleh Toro dalam wawancaranya di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Bahkan Zulmansyah di persidangan selain mengatakan perkara pers bisa dipidana, Zulmansyah juga meneruskan kesaksianya bahwa sekalipun dewan Pers telah mengeluarkan PPR, itu hanya teguran tertulis, namun pidana dapat dilanjutkan,” ungkap Toro menyayangkan sikap ketua PWI Riau, Zulmansyah Sukedang tersebut dihadapan majelis hakim.

Senada dengan amanat UU Pers, Direktur eksekutive Lembaga Pers DR. Sutomo (LPDS ) Jakarta, Hendra Yana menanggapi polemik hukum sengketa pers yang menimpa Toro Laia saat ini, Hendra membenarkan bahwa setiap orang berhak melaporkan media yang telah berakibat mencemarkan nama baik masyarakat, namun jika itu merupakan hasil jurnalistik atau Pers ia menyebutkan penyidik kepolisian tidak boleh serta merta menjadikan seseorang Pimred menjadi tersangka tanpa melalui proses hak jawab dan hak tolak.

“Pertama laporan itu harus di sampaikan kepada Dewan Pers, kemudian di nilai, apakah itu pelanggaran hukum atau kode etik. Jika itu disebutkan pelanggaran kode etik, maka penyelesaiannya telah diatur dalam undang-undang Pers,” tegas Hendra dalam wawancara melalui seluler Ismail Sarlata selaku salah satu korlap Solidaritas Pers Indonesia Riau.

Secara gablang Pemred Harian Berantas, Toro Laia, kepada sejumlah rekan seprofesinya Pers di MP Pekanbaru, Rabu (03/10) sore mengatakan, jika saja tak ada kepentingan Zulmansyah Sukedang dibalik kasus pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan Bupati Bengkalis sekarang ini ke Saya, tentu kebohongan pak Zulmansyah di PN kemaren itu tak terjadi.

“Masak dia bilang dipersidangan kemaren, jika pertemuan kami dikantor SPS tahun 2017 yang lalu membicarakan media-media yang masuk jadi anggota SPS cabang Riau. Padahal yang kami bicarakan saat itu, masalah laporan Bupati, Amril Mukminin ini ke Polda Riau” ungkap Toro

Lebih lanjut Toro mengatakan, Zulmansyah Sukedang saat itulah mengatakan kalau Bupati Amril Mukminin sudah salah melaporkan berita media Harian Berantas ke Polda Riau, karena tidak mengajukan hak jawab terlebih dahulu, sambung Toro berharap agar ketua PWI Zulmansyah Sukedang, berhenti untuk tidak berbohong lagi, demi terjaganya marwah Pers itu sesungguhnya. *** [Tim].

Komentar