Lhokseumawe:Riaunet.com-Pengungkapan kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking antar Provinsi Aceh dan Negara Malaysia oleh Polres Lhokseumawe membuka tabir gelap jaringan praktik prostitusi. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, para waniti itu tertipu dengan ajakan dipekerjakan tersangka menjadi pelayan, hingga akhirnya terjerumus menjadi pekerja seks komersial (PKS)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Adrian, S.Ik kepada awak media Kamis (07/09/2018) pagi menyebutkan dari keterangkan para korban bahwa mereka tidak tahu diperkerjakan sebagai pejaja sex komersial atau di lokasi prostitusi
“Sebelumnya para korban mengira dipekerjakan sebagai pelayan cafe di negara Malasyia dan ternyata sampai di Malasyia di pekerjakan sebagai penjaja sex komersial.”ungkap Iptu Adrian
Ia menambahkan, tersangka diberikan biaya operasional 100 ribu perhari oleh toke jaringan prostitusi, sementara pemberangkatan korban dibiayai jaringan sex komersial dari pesawat hingga penginapan.
“Tersangka awalnya membawa korban kemedan atau batam, sampai disana mereka dijeput dan dibuatkan paspor oleh jaringan prostitusi internasional dan selanjutnya berangkat menuju malasyia.”pungkas Iptu Riski Adrian
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Kamis (6/9/2018) sore menangkap seorang wanita berinisial FA (29) dirunahnya karna terlibat kasus tindak pidana perdagangan manusia (Humam Traficking) lintas negara antara Provinsi Aceh dan Negara Malaysia sejak sepuluh bulan terakhir.
Penangkapan itu bermula dari pengakuan dua orang korban berinisial NW (24) dan DY (20) yang melaporkan kalau dirinya menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh tersangka. [MI].
Komentar