Rokan Hulu:Riaunet.com~Dengan adanya penahanan tiga sertifikat atas nama keluarga Pasal Sihombing yang di lakukan oleh Kepala Desa (Kades) Muara Dilam menjadi banyak pertanyaan publik.
Pasal Sihombing warga desa Pagaran Tapah, kecamatan pagaran tapah Darussalam kabupaten Rokan Hulu merasa kecewa dan dirugikan, atas tindakan kepala desa muara dilam Zulfikar SHI yang telah menahan 3 Persil sertifikat tanah milik keluarga pasal Sihombing yang terletak di desa muara dilam, kecamatan Kunto Darussalam, kabupaten Rokan Hulu.
Terkait penahanan sertifikat yang di lakukan oleh oknum Kades muara dilam tersebut, Pasal Sihombing menjelaskan bahwa awalnya ada lahan tanah 4 hektar milik R.Tamba, lalu kami sepakat bahwa yang mendanai, mulai dari imas tumbang dan Penanaman Kelapa Sawit semua ditanggung dan dikerjakan oleh saya.
“Lalu setelah siap tanam, maka lahan tersebut dibagi 2 dengan rincian 2 ha jadi milik saya dan 2 ha lagi tetap milik R.tamba, itu sudah sepakat dan tidak ada masalah,” Jelas Pasal Sihombing.
Berapa tahun kemudian, lanjut dia, sempadannya marga Simamora punya Lahan 2 ha, dan melakukan hal yang sama dengan saya, lalu lahan yang 2 ha tadi dibagi 2 setelah siap tanam, 1 ha jadi milik saya dan 1 ha (hektar) lagi tetap milik Simamora. Makanya milik saya menjadi 3 ha lahan 1 kaplingan tapak Rumah.
Kemudian lahan yang 1 ha milik Simamora tadi singkat cerita dijual kepada si Tamba melalui saya, makanya total lahan si Tamba pun menjadi 3 ha juga,” kata dia menceritakan.
Karna kami ini kompak, dan kebetulan ada program PTSL dari BPN tahun 2019, lalu saat itu Si tamba kurang sehat/sakit lalu menyerahkan segala urusan penerbitan sertifikat atas tanah masing-masing secara bersama sama, dalam proses nya dibantu oleh Kadus Marga Siagian dengan bayaran Rp. 1.600.000 (ada buktinya) untuk biaya kepengurusan 6 sertifikat tersebut.
Faktanya adalah, 6 surat sertifikat sudah terbit oleh BPN dan tidak ada masalah dari mulai prosesnya makanya bisa terbit, 3 sertifikat milik saya dan 3 sertifikat lagi milik Sitamba pada tanggal 21 September 2020 yang lalu.
“Dan setelah terbitnya sertifikat atas nama keluarga saya pada tanggal 21 September 2020 sampai saat ini belum juga di serahkan oleh pihak desa kepada saya, dan bahkan yang saya dengar pihak aparat desa muara dilam berusaha mencoba untuk merubah sertifikat atas nama saya yang sudah terbit diganti dengan nama orang lain,” jelas Hombing.
Di tempat terpisah, Simamora mengatakan bahwa memang benar dirinya telah memberikan 1 dari 2 ha tanah miliknya kepada pasal Sihombing sebagai upah untuk biaya imas, nanam dan merawat sampai panen lahan sawit miliknya.
“Setelah di bagi dengan P.Sihombing yang 1 ha lagi milik Simamora di jualnya kepada R. Tamba melalui P.Sihombing dengan harga 8 juta di tahun 2006 yang lalu, dan sampai saat ini R.Tamba baru membayar 7 juta dari harga yang di sepakati, dan masih berhutang 1 juta lagi dengan saya sampai saat ini,” kata mamora
Sementara itu, Ramses Hutagaol SH MH selaku penasehat hukum pasal Sihombing mengatakan bahwa permasalahan sengketa tanah antara P.sihombing dan R.tamba sudah sampai ke kantor ATR/BPN kabupaten Rokan Hulu.
“Bahkan pihak desa telah meminta BPN kabupaten Rokan Hulu untuk memperbarui sertifikat yang sudah terbit atas nama pasal Sihombing, yang di perbarui dengan nama Rudolf Tamba,” jelasnya
Kami kuasa hukum pasal Sihombing menilai desa tidak memahami aturan administrasi, kenapa pihak desa meminta pembaruan sertifikat, apa dasar hukumnya, sementara sertifikat sudah terbit atas nama pasal Sihombing.
Seharusnya pihak desa memberikan sertifikat tersebut kepada pasal Sihombing, karna pasal Sihombing lah yang berhak atas sertifikat itu.
“Jika pihak Tamba keberatan atas sertifikat itu, ya silahkan gugat ke PTUN,” kata Ramses.
“Kami kuasa hukum pasal Sihombing meminta kepada pihak desa muara dilam terkusus kepada kepala desa muara dilam Zulfikar SHI untuk segera memberikan sertifikat atas nama pasal Sihombing kepada yang bersangkutan, karna jelas secara aturannya,” tambahnya. (Nst)
Komentar