Kemenag Rohul Sosialisasikan kepada Penyuluh Agama Islam terkait UU No.8 Tahun 2019 tentang Haji

Rohul244 views

Rokan Hulu:Riaunet.com~Kementerian agama (Kemenag) kabupaten Rokan Hulu Sosialisasi tentang perubahan undang-undang (UU) haji No.13 Tahun 2008 ke UU No.8 2019.

Untuk menghadiri Sosialisasi tersebut kemenag mengambil dari penyuluh agama Islam dan PNS di beberapa kecamatan, pada hari ini yaitu kecamatan Rambah hilir dan Rambah samo yang merupakan ujung tombak dari kementerian agama untuk menyampaikan kepada masyarakat. Terang Zulkifli selaku panitia Haji.

Zulkifli jmengatkan, ada beberapa hal  penyempurnaan UU No.13 Tahun 2008, ke UU No.8 Tahun 2019, yaitu dinamika kehidupan umat Islam yang sedang berkembang, dan juga adanya tuntutan kenyamanan dan keamanan bagi penyelenggara haji.

Ia mengakui banyaknya minat dan keinginan dari masyarakat muslim dalam ibadah haji ,yang  terbukti pada pendaftaran haji pada tahun ini.

“4,3 juta antrian pendaftaran haji dan diperkirakan akan melonjak pada tahun 2022 yang bisa mencapai 5,4 juta untuk negara Indonesia saja,” katanya.

Zulkifli menjelaskan, diperkirakan setiap tahun berangkat 210 ribu orang ,makanya berangkat lebih kurang 2 tahun akan datang.

“Banyaknya permintaan masyarakat, hal inilah yang menjadi dasar sehingga dilahirkannya UU No.8 tahun 2019 tentang haji,” jelasnya.

Beliau berharap agar sosialisasi terhadap penyuluh agama Islam ini dapat menyampaikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengetahui UU No.8 tahun 2019 tentang haji.  (Nst)

Baca Juga:  Reses Di Suka Maju, Politisi Nasdem Ali Imran Disuguhi 5 Aspirasi

Komentar