Bukit Batu:Riaunet.com~Telah beredar kabar bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sedang mendalami dugaan penyelewengan anggaran Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam di desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 1,8 Miliar.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Heru Winoto melalui Kasi Pidana Khusus Agung Irawan saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (3/9/2019).
“Iya, benar tim saat ini sedang melakukan penyelidikan. Atas laporan dari masyarakat tersebut bahwa adanya dugaan penyelewengan anggaran UED SP desa Bukit Batu diperkirakan untuk kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar,” Kata Agung.
Dijelaskan juga bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi kepad pihak Inspektorat untuk melakukan audit secara insentif terhadap pengelola UED Sp didesa Bukit Batu sejak tahun 2017 hingga 2019 ini.
“Pastinya kerugian, tentunya kita meminta kepada Inspektorat menghitung kerugian negara. Meski pihaknya sudah mengetahui kerugian negara terjadi sejak 2017 hingga 2019 tersebut,” jelas dia.
Lanjut Agung, untuk pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewenangan UED SP ini, agar nantinya bisa kooperatif saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
“Benar, dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terlibat dalam pengelolaan UED SP, termasuk instansi terkait,” tegasnya. (cok)
Komentar