Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang Sebut Sengketa Pemberitaan Pers Bisa Dipidana

Pekanbaru321 views

Pekanbaru:Riaunet.com-Ketua PWI Provinsi Riau, Zulmansyah Sekedang tampil sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan kriminalisasi terhadap Pers di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (1/10/2018)

Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Pers yang menimpa Toro Laia Pemimpin Redaksi media online harianberantas.co.id bermula saat media tersebut melansir berita terkait kasus mega korupsi dana bansos/hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp 272 miliar, yang diduga melibatkan puluhan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, termasuk Bupati Bengkalis aktif saat ini ber inisial AM, yang sekalipun belum tersentuh hukum, namun secara jelas didalam surat dakwaan JPU dan amar putusan pengadilan tipikor pada PN Pekanbaru disebutkan terlibat.

Atas kasus yang diduga kriminalisasi ini, Toro didakwa dengan tuduhan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, hingga persidangan ke 12 kalinya di PN Pekanbaru, Senin 1 Oktober 2018 majelis hakim PN Pekanbaru tak sekalipun menghadirkan saksi pelapor Amril Mukminin, melainkan kali ini majelis hakim menghadirkan saksi ahli dari JPU yang tak lain adalah ketua PWI Provinsi Riau, Zulmansyah Sekedang diduga memberikan kesaksian yang berpotensi membunuh karakter Pers.

,”Saya sangat sedih mendengar kesaksian pak Zulmansyah sebagai ketua PWI saat memberikan kesaksianya di persidangan untuk menjawab pertanyaan salah satu hakim, dimana ia (Zulmansyah-red) dengan jelas mengatakan bahwa atas sengketa pers di dunia jurnalistik disebutkan boleh langsung di pidana,”sebut Toro dengan mata berkaca-kaca atas rasa kekecewaanya.

Menurut Toro, jika Zulmansyah yang konon sebagai ketua PWI telah memahami UU Pers seperti itu bagaimana nasib dunia jurnalistik kita kedepan.

,”Kesaksian pak Zulmansyah ini sangat disayangkan, ini bisa membunuh karakter Pers, dan merongrong marwah Pers, bagaimana mungkin seorang ketua dari organisasi ke wartawanan bisa mengatakan kesaksian yang berpotensi melemahkan kemerdekaan Pers itu sendiri? dia saksi ahli dari mana? apakah Zulmansyah kompeten sebagai saksi ahli? sertifikasi keahlian darimana yang ia dapatkan?,” tanya Toro.

Baca Juga:  Putus Mata Rantai Covid-19, IWO Riau Bagi Bagi 500 Masker Kepada Masyarakat

Bagi Toro Laia yang terlihat selalu tenang dalam menghadapi masalah yang menimpanya, jika saja Tuhan mengijinkan ia harus di vonis bersalah atas kasus yang diduga direkayasa ini pihaknya sudah siap dan ikhlas menjalani, namun ia tidak dapat menerima kesaksian Zulmansyah yang disebutnya sangat bertentangan dengan UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UUD 1945 pasal 28f.

,”Saya maupun rekan juang Solidaritas Pers bukan ingin membela saya dalam kesalahan saya saat memuat sebuah berita yang dianggap tidak sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), melainkan perjuangan ini adalah ketika delik Pers yang terkait sengketa pers kenapa di kriminalisasi ke UU ITE ? dan Zulmansyah yang mengaku sebagai saksi ahli kok bisa berbeda dari amanat UU Pers ? ,”tanya Toro penuh keheranan.

Menurut Toro, benar setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum apa yang dirasa perlu untuk mempertahankan hak konstitusionalnya, namun bukan berarti setiap orang itu boleh saja mengabaikan undang-undang lain, yang telah diatur untuk penyelesaian sebuah perkara, khususnya sengketa Pers, sebagaimana telah diatur didalam UU Pers, karena menurut Toro jika itu yang terjadi maka hilanglah kepastian hukum di negara ini.

,”Benar semua orang berhak untuk menempuh jalur hukum demi membela harga dirinya, namun negara telah menyediakan produk undang-undang sesuai peruntukanya, dan semua warga negara termasuk aparat penegak hukum harus taat dan patuh terhadap aturan undang-undang,” kata Toro.

Atas pernyataan Toro tersebut Zulmansyah sekedang memberikan pernyataan saat di konfirmasi oleh Wartawan media Aktual, Feri sibarani melalui selulernya di No. 08117516xx dengan menyebutkan bahwa ia memang mengatakan di depan persidangan, sengketa Pers bisa di pidana.

Baca Juga:  Ikuti Puncak HKG, TP PKK Kabupaten Siak Berhasil Memenangkan 3 Perlombaan

,”Memang betul kan dalam UU Pers pasal 18 ayat (2) itu kan memang ada pidananya, namun tidak bisa langsung melainkan harus melalui mekanisme UU Pers,” jelasnya.

Zulmansyah mengaku dan mengatakan kepada majelis atas pertanyaan hakim bahwa perkara pers bisa di pidana. Tentu saja hal itu dianggap oleh kalangan pers berpotensi melemahkan kemerdekaan pers, sebagaimana disampaikan oleh Toro dalam wawancaranya di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

,”Bahkan Zulmansyah di persidangan selain mengatakan perkara pers bisa dipidana, Zulmansyah juga meneruskan kesaksianya bahwa sekalipun dewan Pers telah mengeluarkan PPR itu hanya teguran tertulis, namun pidana dapat dilanjutkan,” lanjut Toro menyayangkan sikap ketua PWI Riau, Zulmansyah Sukedang tersebut dihadapan majelis hakim.

Senada dengan amanat UU Pers, Direktur eksekutive Lembaga Pers DR. Sutomo (LPDS ) Jakarta, Hendra Yana menanggapi polemik hukum sengketa pers yang menimpa Toro Laia ini, Hendra membenarkan bahwa setiap orang berhak melaporkan media yang telah berakibat mencemarkan nama baik masyarakat, namun jika itu merupakan hasil jurnalistik atau Pers ia menyebutkan penyidik kepolisian tidak boleh serta merta menjadikan seseorang pimred menjadi tersangka tanpa melalui proses hak jawab dan hak tolak.

,”Pertama laporan itu harus di sampaikan kepada Dewan Pers, kemudian di nilai, apakah itu pelanggaran hukum atau kode etik.

Jika itu disebutkan pelanggaran kode etik, maka penyelesaiannya telah diatur dalam undang-undang Pers,”terang Hendra dalam wawancara melalui seluler dengan salah satu korlap Solidaritas Pers Indonesia Riau, Ismail. [tom/feri].

Komentar