Tes kemampuan uji baca Al-Quran yang dilakukan pada Minggu (11/09/2018) ini dilakukan terhadap bacaleg pengganti, dari Bacaleg yang sebelumnya dinyatakan gugur oleh KIP setempat pasca sanggahan dan masukan masyarakat atas DCS Anggota DPRK Aceh Utara Pemilu 2019
Komisioner KIP Aceh Utara yang membidangi Ketua Pokja Pencalonan, Muhammad Sayuni, S.Kep.M.Kes kepada media ini mengatakan bacaleg yang diuji mampu baca Al Qur’an merupakan bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara pasca tanggapan dan masukan masyarakat.
“Dari jumlah 10 bacaleg pengganti untuk tes uji mampu baca Al Qur’an dari Partai Nasional dan Parlok, diantaranya yang hadir sebanyak 7 orang. Sementara yang tidak diganti dari PPP satu orang, PNA satu org dan PDA satu orang,”ungkap Muhammad Sayuni, S.Kep. M.Kes
Ini merupakan syarat bagi Bacaleg untuk ditetapkan sebagai Caleg yang ikut Pileg 2019.
Untuk menguji Bacaleg ini, KIP Aceh Utara menggandeng tiga instansi keagamaan sebagai tim penilai dalam uji baca Alquran.
Ketiga lembaga tersebut, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Ulama Permusyawaratan (MPU) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Utara. [MI].
Komentar