Langsa:Riaunet.com-Penyuluhan Hukum Triwulan I Tahun 2019 oleh Kumdam Iskandar Muda, yakni Tim penyuluh dipimpin oleh Letkol Chk M. Irham DJ. S.H beserta Lettu Chk Bambang Ardiansyah S.H dan Serka M. Rivai Purba S.H kepada Prajurit TNI, PNS Kodim 0104/Aceh Timur dan Perwakilan Ibu Persit Kartika Candra Kirana Cabang XXI, bertempat di Makodim 0104/Atim, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gampong Payabujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Rabu (12-02-2019).
Dandim 0104/Atim Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis dalam sambutannya mengatakan bahwa penyuluhan hukum dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada para prajurit, PNS serta Ibu Persit, sehingga akan sangat bermanfaat bagi kita semuanya, manfaatkan betul-betul penyuluhan saat ini, apa yang belum mengerti ditanyakan sejelas-jelasnya kepada tim penyuluh hukum, “tegasnya.
“Tujuan utama penyuluhan hukum ini, agar prajurit, PNS dan Ibu Persit Kodim 0104/Atim, memahami dan mengerti hokum, supaya tidak terjadi pelanggaran, ”ujar Dandim.
Letkol Chk M. Irham DJ. S.H menyampaikan bahwa, materi penyuluhan yang disampaikan saat ini adalah tentang UU ITE serta hukum Tindak Pidana, dengan maksud untuk memberikan pengetahuan informasi elektronik, agar prajurit selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
Misalnya, tentang (Pasal 27 s/d 37) menyebutkan beberapa perbuatan yang dilarang, antara lain mendistribusikan gambar atau konten yang tidak pantas, menyebarkan berita bohong (hoax), mengadu domba atau permusuhan, SARA, mencampuri progam orang lain, serta tidak boleh mengancam menakut-nakuti seseorang melalui SMS maupun media sosial yang lain. Karena itu adalah bukti otentik yang sah di UUD ITE yang berbunyi; setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum akan dikenakan sanksi, bahkan pidana penjara.
“Dampak negatif media sosial dari segi hukum sangat banyak antara lain pornografi, kekejaman, serta penipuan, sehingga dengan adanya UU ITE para Prajurit diharapkan berhati-hati dan memahami secara benar perbedaan antara fakta dan opini untuk melindungi privasi keluarga dan rekan serta satuan, “tegasnya.
Selain itu, Tim Penyuluh Hukum juga menyampaikan materi tentang UU RI No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau illegal loging. Dalam penyuluhan itu juga tak ketinggalan pula mengenai Netralitas, bahwa TNI tidak boleh memfasilitasi berupa apapun dan tidak berpihak tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak manapun dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Halnya mengenai hukum dari KDRT, dalam pelanggaran hukum KDRT terbagi menjadi 4, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran dan semua itu ada hukumanya, “tambahnya diakhir penyuluhan.(MI)
Komentar