LSM Gerak Terima SP2HP Dirreskrimsus Polda Riau Terkait Kasus Penyimpangan Proyek Pembangunan Gedung SMK Baru Rumbai

Pekanbaru429 views

PEKANBARU:Riaunet.com- Dimulainya penyelidikan dan penyidikan laporan resmi Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (DPD- LSM GERAK) yang disampaikan ke Direktur Reskrimsus Polda Riau, Senin (02/07/2018) lalu, dengan Nomor laporan B005/LP/DPD/LSM – GERAK/P – RIAU/VII/2018 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Baru Rumbai yang pengerjaanya dilapangan disinyalir tidak sesuai speksifikasi yang tertuang dalam dokumen kontrak.

DPD LSM GERAK Indonesia telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktur Reskrimsus Polda Riau melalui Kasubdit III, Senin (12/11/2018), dengan No. SP2HP/68/X/2018/Reskrimsus. Didalam surat tersebut teruraikan beberapa poin yakni, berdasarkan surat laporan  DPD LSM GERAK Indonesia No. B005/LP/DPD/LSM – GERAK/P – RIAU/VII/2018 telah dikeluarkan surat perintah tugas No. Pol: Springas/288/VIII/RES.3.3.5/2018 tanggal 09 Agustus 2018.

Berdasarkan laporan tersebut penyidik akan mengumpulkan bahan keterangan untuk diproses lebih lanjut.

Ketua DPD LSM GERAK INDONESIA Emos Gea yang ditemui Wartawan di Star Sity Jum,at (16/11/2018) menjelaskan, benar kita telah menerima SP2HP dari Polda Riau melalui Direktur Reskrimsus Polda Riau Kasubdit III atas laporan yang telah kita sampaikan beberapa bulan lalu.

Laporan yang kita sampaikan terkait dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baru Rumbai, sesuai investigasi kita bersama media RK dilapangan di temukan beberapa penyimpangan seperti pada penggalian pondasi yang seharusnya di timbun dengan urungan pasir sebelum dibuat tulangan pondasi namun diduga tidak dilaksanakan dilapangan begitu juga pada Kayu dan kaca pada bangunan tersebut seharusnya kayu pilihan seperti kayu meranti sedangkan kaca harus memiliki ketebalan 5 mm.

Namun ditemukan dilapangan sudah jauh pada speksifikasi yang tertuang didalam kontrak, jelasnya

Baca Juga:  Difitnah Gunduli HTI Arara Abadi, Direktur CV Alam Riau Bertuah Gunduli HTI Gelar Konferensi Pers

“Kita menemukan bangunan yang sudah selesai dikerjakan pada tahun 2017 lalu sudah pada retak.

Umur bangunan dinilai tidak akan bertahan lama kalau melihat hasil kerja pihak rekanan seperti ini bahkan bisa-bisa roboh,” sebutnya lagi.

Emos mengatakan, kita telah tanyakan Direktur Reskrimsus Polda Riau melaui Kasubdit III Kompol Jogi Riau Samudra, SH, terkait laporan LSM Gerak Indonesia dan sampai dimana penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak Polda Riau.?. Kompol Jogi Riau Samudra, SH melalui via selulernya, kita telah turun kelapangan berdasarkan surat perintah tugas No. Pol: Springas/288/VIII/RES.3.3.5/2018 tanggal 09 Agustus 2018. Juga telah memanggil kontraktor pelaksana dan begitu juga Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek pembangunan Unit Baru SMK Rumbai dan sekarang tinggal mengajukan ke Inspektorat Provinsi Riau, jelas Kompol Jogi.

Kompol Jogi menambahkan, ada 100 juta lebih kerugian keuangan Negara sudah dikembalikan ke Kas Negara, namun kita tunggu hasil dari Inspektorat Provinsi Riau, dari mana hasil tersebut, karna Inspektorat kan akan melaporkan ke Gubernur Riau dan dari Gubernur Riau nanti akan turunkan ke Inspektorat, nanti pasti kita singkronkan, ungkap Kompol Jogi.

Menurut Emos, “kendati pihak yang terlibat dalam kasus itu, telah mengembalikan kerugian Negara, hal itu, tidak menghapus perbuatan melawan hukum.

Sebab Dana Proyek yang dikontrakan kepada Rekanan Bukan tempat Simpan Pinjam, atau Bank perkreditan yang bisa saja dikembalikan ketika ditagih”. jelas Emos.

Emos berharap kepada Polda Riau melalui Direktur Reskrimsus Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus Proyek pembangunan Unit Baru SMK Rumbai ini, agar segera memeriksa pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim konsultan pengawas, dan tim Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO).

Baca Juga:  Makanan khas Sakai, Antarkan PKK Siak Raih Juara 2 Pada Lomba Cipta Menu Beragam

Apalagi kerugian negara juga sudah ada bahkan sudah dikembalikan, sudah pasti proyek tersebut tidak sesuai dengan speksifikasi yang telah dituangkan dalam dokumen kontrak awal, harapnya.

Ketika Wartawan konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dikantornya terkait hal ini, tidak berhasil ditemui dan begitu juga ketika ditelpon melalui via hendphon pribadi, tak aktif. [Rom].

Komentar