Marwah Pers Diobok-Obok, Ratusan Jurnalis di Riau Bakal Demo Kecam Bupati Bengkalis

Pekanbaru321 views

PEKANBARU:Riaunet.com-Tindakan Bupati Bengkalis Amrir Mukminin yang membawa media yang memuat berita dirinya yang diduga terlibat dalam kasus dana Hibah Bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 ke ranah hukum publik dinilai telah mengkriminalisasi dunia pers di Riau. Untuk itu, insan pers Riau yang tergabung dalam Solidaritas Pers Riau akan melakukan perlawan dalam aksi demontrasi dan orasi di beberapa tempat di Pekanbaru, Riau pekan depan.

Tindakan kriminalisasi yang diduga dilakukan Amril Mukminin yang diduga bekerjasama oknum tertentu di lembaga hukum mempelintir tugas pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada pelanggaran pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait pemberitaan kasus korupsi dana Bansos/hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 miliar yang diduga Amril Mukminin saat menjabat anggota DPRD Bengkalis (2009-2014) ikut terlibat.

Kecaman terhadap sikap kriminalisasi oleh pejabat yang saat ini berkuasa itu juga akan dilakukan serentak di beberapa kota lain di seluruh Indonesia.

Untuk Riau rencananya, massa yang diperkirakan sekitat 500 orang lebih dari kalangan pers, wartawan, jurnalis dan pewarta foto akan menggelar aksi turun ke jalan di depan Mapolda Riau, Kejati Riau, DPRD Riau dan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 10 September 2018 dan tanggal 13 September 2018 mendatang.

Koordinator utama aksi Feri Sibarani, Ismail Sarlata, Munazlen Nazir, Usman, Abidah, Umar, Riswan, mengajak seluruh Wartawan di Riau untuk turut serta terlibat dalam aksi damai yang bakal digelar di empat titik tersebut.

Rencana awalnya, aksi pertama digelar, Kamis (06/09), tapi ditunda,engingat banyaknya jurnalis dan wartawan dari luar kota Pekanbaru yang ingin ikut bergabung memperjuangkan hak jurnalis yang dikriminalisasi itu. Disampingnya itu, setelah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang akan menjamin pengamanan jalannya aksi dari Polresta Pekanbaru kesatuan Polda Riau.

Baca Juga:  Pra Rapimnas AJO Gelar Rakernas 15 Desember 2018

“Aksi ini sebagai bentuk solidaritas para jurnalis di Riau dan daerah lainnya yang mengecam kriminalisasi oknum Polri, Kejaksaan bekerjasama dengan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terhadap rekan profesi kita yakni Toro pimpinan www.berantas.com. Senin mendatang akan kita gelar aksi pertama sebagai bentuk kecaman sekaligus sosialisasi MoU antara Kapolri dan Dewan Pers tentang penanganan kasus yang melibatkan unsur pemberitaan pera,” ungkap Feri Sibarani, Rabu (05/09).

Korlap aksi lainnya, Ismail Sarlata mengatakan, selain unjuk rasa pihaknya berencana melanjutkan kasus itu ke ranah hukum. Sebab tindakan oknum anggota Polda Riau dan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang diduga bekerjasama untuk mengkriminalisasi Pemred Harian Berantas, Toro, telah menciderai kebebasan Pers yang dilindungi undang-undang.

“Akan kita giring kasus kriminalisasi terhadap jurnalis ini ke jalur hukum, tidak bisa dibiarkan begitu saja agar kasus serupa tidak terulang, dan tidak ada Toro-Toro lain lagi,” tegasnya.

Sementara Munazlen Nazir sebagai korlap dengan tegas mengatakan bahwa pada saat aksi mereka akan menyiapkan sedikitnya tiga kardus barang bukti yang sudah dikumpulkan untuk mempertegas pemberitaan www.berantas.com.

“Pada aksi pertama hari Senin, bakal ada tiga kardus barang/bukti perkara kasus dugaan korupsi dana bansos atau hibah Kabupaten Bengkalis yang di sebelumnya telah menjerat delapan orang baik mantan bupati, anggota DPRD Bengkalis dan lainnya yang sedang menjalani masa hukumannya di balik terasi besi. Bukti itu akan kita serahkan bersama ke Kapolda, Kejati Riau dan Pengadilan. Karena objek perkara berita yang dimuat rekan kita media Harian Berantas, perkara korupsi yang luar biasa itu,” ungkap wartawati senior Riau itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Toro selaku Pemred Harian Berantas, di vonis Dewan Pers telah melanggar kode etik Jurnalistik yang termaktub dalam UU Pers. [rom/rls].

Baca Juga:  Air mata Terdakwa Junaidi Ismail Tak Bisa Terbendung Lagi Saat Dihadapan Mejelis Hakim

Komentar