Jakarta~ Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak berpendapat, menggunakan busana agamais dengan Cadar dan burka, Non agamais seperti Jas bagi laki-laki dan Kebaya bagi perempuan,
pakaian ketat dan berbody bagi anak-anak remaja zaman NOW serta busana musim panas maupun musim dingin berjilbab dan non- berjilbab sekalipun adalah hak penggunanya dan syah”syah saja digunakan baik oleh usia anak-anak dan orang dewasa, dimana dan kapanpun kecuali oleh hukum dinyatakan dilarang untuk digunakan.
Namun sangat disayangkan, puluhan anak-anak TK Probolingo yang mengunakan busana muslim hitam dalam acara pawai Seni budaya dengan memakai replika senjata yang dilepas Sekretaris Daerah Probolinggo dari depan kantor Pemkot Probolinggo oleh Konvensi International PBB tentang Hak Anak maupun UU RI No. 35 Tahun 2024 mengenai perubahan UU RI. NO. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan kesepatan dunia dinyatakan mengandung penanman paksa nila-nilai kekerasan dan pelanggaran terhadap anak.
Sebab menggunakan senjata apakah itu replika senjata maupun mainan anak-anak dalam acara pawai Seni Budaya sekalipun dan apapapun alasannya dinilai telah mengandung penanaman paham radikalime dan kekerasan terhadap anak dan dapat dinyayakan pula sebuah cara memsosialisasi dan memperkenalkan pada tentara anak (child soldiers).
Karnaval anak dengan replika senjata ini tidak dapat dibenarkan oleh Hukum Nasional dan hukum humater international.
Arist Metdeka Sitait menambahkan, dunia saat ini betdasarkan semangat Konvensi PBB tentang Hak Anak dengan sekuat tenaga melalui kesepakatan international terus menerus mengkampanyekan perlindungan anak agar anak tidak direkrut dan diperkenankan menjadi tentara anak “child soldier” dalam keadaan apapun dan dalam kondisi apapun suatu negara. Jelas Anak dilarang ditekrut bahkan dikenalkan menjadi tentara anak.
Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas untuk memberikan advokasi, sosialisasi dan perlindungan anak di Indonesia sangat menyangkan peristiwa ini terjadi. Komnas Perlindungan Anak tidak menyoal busana yang dipakai anak dalam Pawai Seni Budaya sekali lagi tidak menyoalnya dan merupakan hak dan syah-syah saja.
Yang disoal adalah mengapa menggunakan atribut tambahan yakni senjata. Bukan busananya padahal kita tahu senjata adalah simbol peperangan yang memastikan. Itu yang menjadi masalah.
Arist menambahkan
Agar masalah ini tidak menjadi bola liar dan menjadikan anak sebagai korban Gagal Paham orang dewasa terhadap hak anak dan telah menjadi isu yang diperbincangkan banyak netizen dan telah viral
Di media sosial, Arist menekankan, agar memastikan motivasi dan latar belakang Pawai Seni Budaya membiarkan puluhan anak usia Paud menggunakan replikasi senjata bersama lebih kurang 159 anak TK se- Probolinggo meminta kesediaan Polres Probolinggo untuk memeriksa dan meminta keterangan dan tanggungjawab Pantia Penyelenggara, Guru TK yang menyiapkan repika senjata dalam pawai Seni Budaya, Sekda Kota Probolinggo yang melepas Pawai Seni Budaya serta Kabid Dinas Pendidikan Probolinggo.
Untuk meluruskan gagal paham terhadap hak anak, dan peristiwa ini tidak terulang krmbali, tim Investigasi Komnas Perlindungan Anak dalam waktu segera datang ke Probolinggo untuk melakukan klarifikasi dan berkordinasi dengan Komandan Kodim, Kepala Dinas Pendidikan, Kapolres Probolinggo dan panitia pelaksana Pawai Seni Budaya, tegas Arist. [rls].
Komentar