Langsa:Riaunet.com-Komandan Kodim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis yang diwakili oleh Pasintel Kodim 0104/Atim Lettu Chb Rofingi A. S ikuti acara Press Realease Polres Langsa dalam Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu tahun 2018, yang diselenggarakan oleh Polres Langsa bertempat di halaman Polres langsa, Jln. Veteran No. 60, Gp. Teungoh, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, Kamis (04/10/2018).
Turut hadir dalam acara tersebut Unsur Forkopimda Kota Langsa, Kalapas Kelas IIB Langsa Said Mahdar, Kalapas Kelas III Narkotika Langsa Yusrizal, SH, Jaksa Fungsional Kejari Langsa Firman Junaidi, SH, Hakim Muda Kurniawan, SH, Para awak Jurnalis, Media dan Wartawan Kota Langsa.
Acara tersebut dibuka oleh Wakapolres Langsa Kompol Budi Darma, SH sekaligus memberikan kata sambutannya yakni, hari ini kita akan melakukan pemusnahan ± 6.613,81 gram sabu hasil penangkapan di dua Lokasi yang berbeda yaitu pada hari Kamis, 13 September 2018 didepan SPBU Desa Alur Dua Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Dan pada hari Jumat, 14 September 2018 dipinggir jln. Sei Batanghari, Kota Medan, Prov Sumatera Utara.
“Dari hasil penangkapan dengan barang bukti sebagai berikut, didepan SPBU Desa Alur Dua yakni 4 (empat) Paket Sabu dengan berat ± 4.150 Gram, 1 (Satu) unit Mobil merk Pajero Sport warna Putih, Nopol BK 1314 AE dan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Agya warna Putih, Nopol BK 1728 IV, dan 4 (empat) buah Hp. Dan penangkapan dipinggir jln. Sei Batanghari, Kota Medan, Prov Sumatera Utara yakni 3 (tiga) Paket besar Sabu dengan berat ± 2.600 gram, 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam, Nopol BK 3210 AHD dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Scoopy warna Coklat, Nopol BK 5344 AHJ, 6 (enam) buah Hp, dan 1 (satu) dompet warna Coklat,”ungkapnya.
Kemudian, dia menambahkan bahwa dari hasil pengembangan dilapangan telah ditangkap 7 (tujuh) orang pelaku, diantaranya M. Yusuf Bin Buchari (31), Wiraswasta, alamat Gp. Leuge Kec. Peureulak Kota Kabupaten Aceh Timur, Chairil Akmal alias Al Bin Basyaruddin (30), Wiraswasta warga Gampong Pasir Putih Kec. Peureulak Kab. Atim. Saldi Bin Zakaria (27), Wiraswasta, alamat Dusun le Masen Kaye Adang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Musa alias Si Mus Bin Nurdin (30), Wiraswasta, alamat Gampong Alue NIreh Kec. Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur, Faisal Amir Bin M. Ardi (30), Wiraswasta, alamat Desa Riasan Dsn. Salam Rejo Kec. Selesai Kab. Langkat Prov. Sumut. Erno Bin Hasan (51), Tukang becak, alamat Desa Klumpang Dsn. l Sidorame Barat Kec. Klumpang Kebun Kab. Deliserdang Prov. Sumut. Dan Juairiah Binti M. Ardi (43), IRT, alamat Desa Riasan Dsn. Salam Rejo Kec. Selesai Kab. Langkat Prov. Sumut.
“Pengungkapan dan penangkapan kasus ini berkat informasi, partisipasi dan dukungan dari Masyarakat sekitar, serta kami mengharapkan kepada Masyarakat maupun intansi terkait untuk saling bekerja sama dalam pemberantasan Narkoba diwilayah Polres Langsa, “harapnya.
Sementara itu Pasintel Kodim 0104/Atim mengatakan kepada Tim Media Center Kodim 0104/Atim, adapun pengungkapan Kasus pada tahun 2018 di Wilayah Polres Langsa diantaranya Sabu sebanyak 72 kasus, Ganja sebanyak 40 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 173 orang yaitu tersangka Sabu Laki-laki 109 orang dan Perempuan 6 orang. Tersangka Ganja Laki-laki 58 orang.
“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanyak 6.994,40 Gram dan Ganja sebanyak 92.684 Gram, “pungkasnya. [MI].
Komentar