BENGKALIS:Riaunet.com- Program PAMSIMAS merupakan salah satu program dan aksi nyata pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Secara umum, Program PAMSIMAS ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesa/kelurahan dan meningkatkan nilai dan perilaku hidup sehat dengan serta membangun/menyediakan prasarana dan sarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.
Namun apajadinya bila proyek tersebut di kerjakan asal-asalan dan terkesan mencari keuntungan lebih, untuk kepentingan pribadi, kelompok (koorporasi) tanpa mengutamakan kwalitas dan kwantitas.
Seperti yang terjadi di Desa Damai hasil dari pemekaran Desa Temeran Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis duga Pelaksanaan kegiatan Program Pamsimas TA 2012 dana APBN sebesar Rp280 juta lebih, namun setelah pemekaran Desa Damai menganggarkan kembali Rp350 juta ditahun 2017 lalu.
Hal ini diutarakan warga Desa Damai sebut Budi(38) dugaan adanya penyelewengan anggaran Pamsimas sudah menghabis kan Rp630 juta lebih ini, dinilai dikerjakan asal jadi.
Pelaksana kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan metode teknis pengerjaan, banyak urutan item pekerjaan yang tidak dilakukan pada tahapan pengerjaan pemasangan pipa air bersih. Sehingga hasil bangunan dengan anggaran Rp630 juta ini terancam tidak bisa dimanfatiin masyarakat,” beber Budi kepada awak media Rabu, 03/10/2018.
Lanjutnya lagi di lokasi pekerjaan, pada tahapan pengerjaan jaringan pipa yang berlokasi di jalan Kampung tersebut seharusnya Kedalaman galian tidak sesuai yang diisyaratkan, pekerjaan galian pipa rata-rata berkisar 28 Cm, 30 Cm hingga 40 Cm. Namun malah sebaliknya pipa tersebut masih menumpang disebelah salah satu rumah warga RT.06/RW.02,” ucap Budi.
Hal ini jelas adanya bahwa sanya pengerjaan dan juknis Program PAMSIMAS terkesan asal jadi. Seharusnya pihak desa harus benar-benar bekerja dan yang mengutamakan pemberdayaan masyarakat padat karya,” bebernya.
Berharap kepada penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan khususnya Inspectorat Kab Bengkalis agar melakukan Audit kembali terkait pembangunan Pamsimas Desa Damai, yang mana anggaran Rp630 juta sampai saat ini belum bisa dimanfaakan masyarakat,” pintanya.
Menyikapi hal ini wakil ketua LSM-Merapu Edi Suparno, Rabu, 03/10/2018 berdomisili Desa Wonosari ini mengatakan, menurutnya anggaran yang sudah menghabiskan Rp630 juta sudah bisa dimanfaatkan, namun dengan anggaran sebesarnya ini Pamsimas tidak selesai,” ucap Edi.
Jelas adanya dugaan penyelewengan untuk pengerjaan fasilitas air bersih” saya duga ketua PANSIMAS beserta oknum pejabat Desa bekerjasama untuk mencari keuntungan sebesar mungkin (Mark-up) dan saya berharapkan kepada intansi terkait untuk bisa segera mengambil tindakan atas adanya dugaan penyalah gunaan anggaran pamsimas tersebut.” Ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut dikomfirmasi atas dugaan adanya pembangunan Pamsimas Desa Damai Rp630 juta, kepala Desa Damai Rosmali saat dikomfirmasi Rabu, 03/10/2018 melalui via telpon,” Mengatakan bahwa untuk pembangunan fasilitas air bersih tahun sebelumnya yakni TA 2012/2017 Rp 630 juta, saya tidak tahu persis berapa anggarannya namun untuk TA2017 Rp350 juta.
Sementara fasilitas air bersih hanya bisa digunakan untuk mencuci piring dikantor Desa Damai saja, untuk saat belum bisa diginakan untuk masyarakat,” ucapnya.
Pasalnya, ada beberapa alat yang belum dibeli, namun TA 2018 ini kita sudah menganggarkan,” tutup kepala Desa Damai Rosmali. [rom/rls].
Komentar