Lhokseumawe:Riaunet.com- Sat Narkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan ladang ganja seluas satu hektare di pedalaman Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Wijaya dalam siaran persnya yang diterima media ini, Kamis (13/09/2018) menyatakan pemusnahan ladang ganja seluas 1 hektar ladang ganja di kawasan Desa Lancok Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dilakukan pada Rabu (12/09/2018).
“Keempat tersangka ditangkap Rabu (12/09/2018) sekitar pukul 20.00 Wib berinisial T (32) dan S (49 ) warga Dewantara Kabupatan Aceh Utara, I (33) dan M (37) warga Sawang Kabupaten Aceh Utara. Mereka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja,”sebu Iptu Zeska Julian Wijaya.
Dijelaskan bahwa, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa seorang warga di Dusun Sukar Sejahtera Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara kerap memperjual belikan diduga narkotika jenis ganja.
Setelah dilakukan penyelidikan dan kuat dugaan informasi itu benar selanjutnya Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Wijaya, S.Ik, Rabu (12/09) sekitar pukul 20.00 Wib memimpin langsung penangkapan tersangka ke lokasi, tepatnya di belakang sebuah keude di lokasi tersebut berhasil ditangkap tersangka T dan setelah digeledah ditemukan barang bukti puluhan paket diduga ganja.
“Dari tersangka T ini disita barang bukti ganja sebanyak 12 Paket besar, 16 Paket sedang, 7 Paket kecil yang semuanya dibungkus dengan kertas koran dan beratnya sekitar 1.600 gram.”imbuhnya
Sambungnya, saat bersamaan tim juga mengamankan tersangka S dilokasi yang sama dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket sedang diduga ganja dibungkus dengan koran yang dibeli dari tersangka T.
Kasus tersebut selanjutnya dikembangkan, dari informasi tersangka T, Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil ditangkap tersangka I di sebuah rumah di kawasan Dsn Darussalam Desa Blang manyak Kec. Sawang Kab. Aceh Utara. Setelah digeledah ditemukan 2 paket ganja besar dalam sebuah karung serta 3 ikat diduga ganja dibelakang rumah tersangka.
“Dari tersangka I disita diduga ganja sebanyak 2 paket besar dan 3 ikat ganja dengan berat 4000 gram dan dari tersangka S disita 1 paket sedang dengan berat 7,19 gram.” jelasnya
Kemudian dari pengakuan dari tersangka I ganja tersebut dibeli dari M, selanjutnya petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap M di rumahnya di kawasan sawang. Setelah ditangka tersangka M mengaku ganja tersebut didapatkan dari ladang ganja miliknya yang ditanam di kawasan Desa Lancok Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya tim langsung menuju ladang ganja tersebut dan berhasil menemukan lahan ganja seluas lebih kurang 2 hektar, selain itu juga ditemukan 5 bungkus besar ganja, 2 karung berisi ganja dengan berat 7000 gram, 1 kantong plastik berisi biji ganja serta disita 1 timbangan beserta 1 gunting dan 1 cangkul.
“Luas lahan ladang ganja ini diperkirakan 2 hektar, namun karena tanaman ganjanya terpisah-pisah diperkirakan tanaman ganjanya sekitar 1 hektar dan dimusnahkan dengan cara dibakar,”kata Iptu Zeska Julian Wijaya.
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut. [MI].
Komentar