PT. Runggu Prima Jaya Babat Kelestarian Hutan Lindung Inhu

Inhu861 views

Inhu:Riaunet.com – Hutan lindung sebuah kelestarian alam yang harus kita jaga dan tidak boleh dirusak, namun masih ada orang yang tidak bertanggung jawab merambah sebahagian kelestarian Alam seperti Hutan lindung Bukit Betabuh di inhu, hal yang terjadi sekarang di beberapa titik dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Terutama di kawasan Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, kawasan Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenako, ini terlihat hutan lindung telah di babat habis oleh Perusahaan PT. Runggu Prima Jaya(PT.RPJ) secara Elegal, Hutan lindung Bukit Betabuh di jadikan lahan Tanaman Sawit, bahkan sawitnya sudah panen namun pelaku belum tetsentuh Hukum.

Meski tidak memiliki legalitas berupa apapun, PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ) atau sebelumnya menamakan perusahaan itu PT Mulia Agro Lestari (PT MAL) yang berhasil membabat kawasan lindung Bukit Batabuh mencapai 3000 an hektar lebih, hingga kini belum terjamah penegak hukum apalagi melakukan proses hukum.

Secara elegal Perusahaan ini melakukan perambahan hutan demi kepentingan pribadi dan meraup keuntungan lebih besar, kepentingan masyarakat dikesampingkan jelas dan nyata bahwa perusahaan illegal ini membuka kawasan lindung dan menanaminya dengan kelapa sawit yang kondisinya saat ini sudah panen.

Informasi dihimpun, izin lokasi yang diajukan PT MAL yang kini berubah nama menjadi PT Runggu Prima Jaya ditolak Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, tahun 2011. Izin yang ditolak itu bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama IR Henry Pakpahan.

Kuat dugaan, semakin merajalelanya aktifitas PT RPJ di Desa Pauhranap dan desa Puntikayu Kecamatan Peranap, Inhu, Riau itu, dikarenakan pengelola PT RPJ ini mampu membungkem sejumlah wartawan atau oknum lain yang ada di Inhu.

Baca Juga:  BNPB Kerahkan Dua Helikopter Untuk Mengatasi Kebakaran di Dua Wilayah Inhu dan Inhil

Informasi dihimpun, PT RPJ bahkan memberikan penjatahan (upeti) kepada setiap awak media setiap bulannya dengan nilai yang berfariasi menurut sepak terjang awak media itu pula.

Personil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rian Sibarani, SH dikonfirmasi awak media ini Rabu (31/10/2018) menjelaskan bahwa, yang melaporkan keberadaan PT RPJ dan atau dengan sebutan PT MAL yang diduga membabat kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh di Kecamatan Peranap, Inhu, Riau kepada KLHK di Jakarta adalah atas nama institusi LBH Pekanbaru dan atas dasar laporan masyarakat tempatan.

Selain laporan itu diantar langsung ke Kementerian LHK Jakarta, LBH Pekanbaru juga melaporkannya ke Polda Riau dengan harapan dapat diproses secara hukum, dikarenakan perusahaan ini telah membabat kawasan lindung mencapai ribuan hektar dan telah menanaminya dengan kelapa sawit bahkan kondisi saat ini sudah secara keseluruhan dipanen.

Menurut Rian Sibarani, SH bahwa dari laporan LBH Pekanbaru ke Polda Riau pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan saat ini pihak Polda Riau sedang melakukan penyelidikan.

Sedangkan laporan LBH Pekanbaru ke Kementerian LHK Jakarta, pihak Penegakan Hukum (Gakkum) Dirjen Penegakan Hukum KLHK Jakarta sudah melakukan peninjauan ke lokasi PT Runggu Prima Jaya di Peranap, Inhu, Riau, sementara hasilnya belum diketahui apa yang menjadi tindak lanjutnya.

Ditambahkan Rian Sibarani lagi, bahwa dari peninjauan pihak Gakkum KLHK Jakarta maupun pihak Polda Riau yang berhak melakukan penyidikan terhadap PT RPJ yang diduga telah membabat Hutan Lindung Bukit Batabuh yang tidak memiliki legalitas apapun, akan terus dilakukan pemantauan hingga perusahaan ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan.

Yang membuat pihak LBH Pekanbaru menjadi kesal dan kecewa, adanya dugaan penyuapan terhadap sejumlah wartawan yang ada di Inhu.

Baca Juga:  Advertorial: SetdaKab Inhu Ir Hendrizal Menggelar Gotong-Royong Massal

“Padahal selama ini sejumlah media paling gesit menyoroti masalah dugaan pembabatan hutan lindung bukit batabuh yang dilakukan PT RPJ itu, namun setelah adanya dugaan penyuapan (Upeti bulanan) pada sejumlah awak media, membuat perusahaan pembabat kawasan lindung itu semakin merajalela menjalankan aktifitasnya,” ujar Rian Sibarani.

Rian Sibarani juga mengatakan, pihaknya mendengar bahwa adanya rapat antara PT RPJ dihadiri oleh Aritonang selaku Menejer dengan Wartawan di Rumah Makan Pangeran Pematangreba sekitar 3 bulan lalu, alasannya untuk merestruktur kepengurusan Koperasi yang diduga akan mewadahi kebun sawit yang selama ini dikelola PT PRJ, setelah itu Aritonang membagi bagikan amplop berisikan uang kepada sejumlah wartawan.

Ternyata bagi-bagi uang itu bukan untuk sekali itu saja, namun terdengar semacam penjatahan yang diterima wartawan secara terkoordinir, sebutnya. [ZN].

Komentar