Rohul:Riaunet.com-Pemerintah desa suka kuning sejak 28 februari 2024 sudah mengeluarkan surat himbauan kepada menejemen PT.SKA terkait pembuatan Land Aplication limbag cair perusahaan pabrik minyak kelapa sawit ini.
Himbauan yang dikeluarkan pemerintah desa sungai kuning , berisi :
1. Dalam penetapan lahan Land Aplikasi (LA) Agar memperhatikan dampak yang akan di tumbulkan oleh limbah yang akan di salurkan
2. Lahan yang akan dijadikan lahan Land Aplikasi harus jauh dari pemukiman masyarakat + 1 KM.
3. Tidak di lahan yang rawan banjir di saat musim penghujan.
4. Memperhatikan kemiringan tanah dan jatuh air di saat musim perahujan mengalir ke sungai sabu tonang dan mabu sumbek yang air sungai nya di manfaatkan oleh masyarakat
5. Jangan adanya pemakasan atau interpensi kepada pemilik lahan untuk di jadikan Lahan Land Aplikasi (LA)
6 Memperhatikan jangan sampai mencemari sumur-sumur gali yang ada di kebun masyarakat
7. Dalam penetapan lahan Land Aplikasi (LA) agar koordinasi dengan PEMDES dan Dinas Lingkungin Hidup (DLH) Rokan Hulu.
Surat himbauan inj jauh hari sudah dikeluarkan , oleh pemerintah desa sungai kuning dalam hal ini kepala desa Abdul Halik dan diketahui oleh BPD sungai kuning , Nirwan.
Namun karena arogannya pihak menejemen PT.SKA, himbauan tersebut diabaikan begitu saja. Dan saat ini pembuatan land aplikasi menyebabkan konflik ditengah masyarakat, karena masyarakat menolak land aplikasi yang dibuat perusahaan, yang jaraknya hanya 30 meter dari pemukiman warga.
Pemerintah desa sungai kuning berharap Dinas Lingkungan Hidup provinsi riau agar turun ke lokasi melihat kenyataan yang terjadi dilapangan, serta memberikan pencerahan terhadap persoalan land Aplication yang saat ini menjadi sebab keresahan warga sungai kuning. (Na)
Komentar