Bengkalis:Riaunet.com-DPRD Kab. Bengkalis gelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda yaitu Laporan Reses, Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Tata Tertib DPRD Kab. Bengkalis, Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum, Ranprda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Pembentukan Pansus Pokir (Pokok Pikiran), pada Senin (11/02/2019).
Sidang yang dimulai sore hari itu dipimpin oleh Wakil I Ketua DPRD Bengkalis H. Indra Gunawan Eet bersama Wakil Ketua II Zulhelmi dan dihadiri oleh Bupati Bengkalis dalam hal ini di wakilkan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H. Indra Gunawan, serta anggota DPRD Kab. Bengkalis.
Sebelum sidang di buka oleh pimpinan, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Radius Akima membacakan jumlah anggota yang hadir dan paripurna terpenuhi.
Sidang diawali dengan penyampaian laporan masing-masing fraksi terkait laporan resesnya. Dari Fraksi PAN diwakili oleh Rianto, Fraksi Golkar disampaikan oleh Mus Mulyadi, Fraksi PKS oleh H. Jasmi, Fraksi PDIP oleh Simon Lumban Gaol, Fraksi Gerindra Garuda Yaksa oleh Tinner Waet Bet Tumanggor, Fraksi Partai Demokrat oleh Sukaddi, dan Fraksi Gabungan Negeri Junjungan oleh Johan Wahyudi.
Ada beberapa catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, diantaranya yang paling disorot yaitu aspirasi masyarakat masalah perbatasan di beberapa Kecamatan dan Kabupaten yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah. Permasalahan ini dinilai harus segera diselesaikan karena segala urusan masyarakat yang daerahnya terlibat sengketa perbatasan terganggu. Kemudian infrastruktur sekolah-sekolah daerah tertinggal, dan pelayanan pembuatan e-KTP dan SIM.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus Ranperda Retribusi Jasa Usaha perubahan atas Peraturan Daerah kab. Bengkalis nomor 13 tahun 2011 oleh juru bicara Febriza Luwu. Dalam laporannya anggota dewan yang biasa disapa Icha ini menyampaikan bahwa Pansus dapat menerima usulan perubahan yang diajukan oleh pemerintah daerah dengan beberapa catatan,yaitu pemerintah daerah untuk dapat mengoptimalkan dan mereformasi setiap pemungutan retribusi secara umum dan retribusi jasa usaha khususny,serta terus menggali potensi pendapatan yang masih belum terdata.
Selanjutnya, pandangan umum dan laporan dari Pansus Retribusi Jasa Umum perubahan atas peraturan daerah Kab. Bengkalis nomor 12 tahun 2011 oleh Thamrin Mali dengan catatan, beberapa diantaranya yaitu Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar melakukan upaya sinkronisasi dan koordinasi terhadap elemen-elemen pelaksana pemungut retribusi atau petugas lapangan mengenai wewenangan dan seluruh stake holder diharapkan mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara baik.
Dilanjutkan pula dengan laporan dari Pansus Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 yang disampaikan oleh Pipit Lestari.
“Dengan perlunya mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintah dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah, maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kab. Bengkalis Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu”,Tutur Pipit.
Catatan yang disampaikan salah satunya yaitu mengharapkan apabila Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu disahkan menjadi Perda dalam penyusunan Peraturan Bupati pada Poin menaikkan tarif atau menurunkan tarif Perda Retribusi Perizinan Tertentu perlu adanya study kelayakan dan perlu adanya kajian.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan Rapat H. Indra Gunawan Eet atas nama Pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD mengharapkan dukungan dan kerjasama kepada Bupati beserta jajarannya dalam mewujudkan harapan Masyarakat Bengkalis.
“Harapan tersebut bisa terkabul apabila masukan aspirasi masyarakat dimasukkan ke dalam program kegiatan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengalis,”Ujar Indra Gunawan EET.(rom/rls/Humas DPRD)
Komentar