Sat Resnarkoba Gagalkan Transaksi Narkoba, Dua Pelaku Diciduk

Berita Aceh314 views
Aceh Utara:Riaunet.com-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara, Propinsi Aceh berhasil menggagalkan transaksi Narkotika jenis Shabu, hasilnya dua pelaku berhasil dibekuk bersama sejumlah barang bukti.
Kedua pelaku yang ditangkap, Senin (10/12/2018) sekira 21.30 wib. di Keude Sampoinit Kec.Baktya Barat Kab.Aceh Utara

Masing-masing adalah, FS (26) dan AR (52), keduanya adalah warga Gampong L hok Iboh Kecamatan Baktya Barat Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas SH dalam keterangannya Rabu (12/12/2018) siang menyampaikan bahwa selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa,satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,28 g/bruto dan dua unit HP.

Dijelaskan, penangkapan ini berawal dari mendapat informasi, bahwa di TKP tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang kebenaran informasi tersebut dan kemudian sekira pukul 21.30 Wib tim opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi.

Setibanya di lokasi dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku kemudian ditemukan barang bukti tersebut diatas,  tim langsung  melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

“Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke ruang sat resnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. [MI].
Baca Juga:  Pengurus DPD dan DPC AJO Indonesia se Riau Akan Dilantik 10 Oktober 2018

Komentar