Satgas Dana Desa Turun ke Trieng Pantang, Ada Apa ya?

Berita Aceh266 views

Aceh Utara:Riaunet.com~Satuan Petugas (Satgas) Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) turun ke Gampong (desa) Trieng Pantang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh Selasa (14/08/2018).

Belum jelas apa tujuan dari Satgas Dana Desa turun ke Bumi Malikussaleh. “Namun, kedatangannya diduga kuat menindaklajuti banyaknya laporan masyarakat tentang adanya indikasi belum cair Dana Desa sebesar 20 persen di Gampong Trieng Pantang,” kata Geuchik Gampong Trieng Pantang, Hasanuddin, S.Hi kepada media ini Rabu (15/08/2018).

Namun jelas Hasanuddin, jika informasi kedatangan Satgas Dana Desa memang benar untuk melaksanakan monitoring dan klarifikasi pencairan dana desa.

‘Sedangkan desa lain yang saat ini sedang mengerjakan pekerjaan tahap kedua, sementara gampong Trieng Pantang baru selesai pengajuan berkas APBG 2018 dan pemilihan Tuha Peut. Terlambat pengajuan ADD karena tidak ada Tuha Peut atau badan permusyarawatan desa secara sah dan belum di SK-kan”ujar Hasanuddin.

Tim satgas dana desa terdiri dari Erry Diantoro dan Marta Sanjaya selaku satgas dana desa dari kementerian desa.bersama Erny Siregar selaku manejemen nasional. Mereka datang bersama fasilitator tekhik pendamping desa, pendamping lokal desa diterima langsung oleh Geuchik Trieng Pantang dan aparatur desa setempat.

Dalam penyampaianya team satgas dana desa langsung berdiskusi dengan Geuchik Trieng Pantang tentang tata cara dan pengunaan dana desa, diantaranya penggunaan dana desa harus tepat guna, singkronisanisasi antara Geuchik dan Tuha Peut demi tercapai pembangunan yang maksimal

Kemudian tata cara mengelola keuangan yang benar dan tersedia brangkas uang demi kenyamanan Musrenbangdes harus diketahui oleh masyarakat luas, tokoh pemuda, tokoh wanita dan disetujui oleh BPD dan mengetahui kepala desa.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2019, Muspika Baktiya Barat Gelar Apel Pasukan dan Pengamanan

Begitu juga dalam hal penarikan uang harus diminta pendampingan dari pihak kepolisian sehingga uang tersebut amana, dana desa harus dikerjakan  secara swakelola dan transparant dan tidak terjadi penyelewangan atau korupsi dana desa

Lebih lanjut disebutkan lagi tata cara pengelolaan aset desa dan tersedianya Bumdes berdasarkan qanunya karena dengan adanya Bumdes masyarakat bisa mandiri lewat sosialisi program.pelatihan untuk masyarakat desa

Selanjutnya, segala sesuatu yang berkenaan dengan dana desa harus ada dasar hukumnyah. Serta harus adanya qanun atau peraturan desa yang bersifat keuangan desa dan tata kelola keuangan dan pemerintahanya.

“Dengan adanya pelatihan kepada kelompok pemuda dan wanita bisa proaktif demi kesejahteraan nantinya. Tersedia papan informasi desa dan papan struktur pemerintahan desa,” tuturnya.

Disisi lain, kantor Geuchik harus difungsikan sebagai sarana pemerintahan desa. Setiap desa diwajibkan ada produk unggulan desa, kami sangat mengharapkan dengan adanya yang telah dikuncurkan oleh kemendes dapat bermanfaat demi terciptanya gampong yang produktif

Dari hasil yang disepakati bersama masyarakat terbuat dalam berita acara dan daftar hadir musrenbang  diminta pedampingan dari pendamping desa, Polmas dan Babinsa

“Sehingga dana desa Trieng Pantang tahun 2018 bisa di selamatkan berkat kerjasama semua pihak dana desa tersebut tidak ditarik lagi kepusa. Terima kasih kami ucapkan kepada team satgas dana desa yang telah bersedia turun dan membimbing desa kami sehingga nantinya desa kami menjadi desa percontohan di kabupaten Aceh Utara pungkas Hasanuddin S.Hi Geuchik Gampong Trieng Pantang. [MI].

Komentar