INHU: Riaunet.com- Guru daerah terpencil di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak merima tunjangan khusus dari APBN, akibat adanya ketidaksesuaian data dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) dengan kondisi di lapangan.
Dengan tidak diterimanya tunjangan khusus dari APBN bagi puluhan guru daerah terpencil di Inhu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu, Isnidar didampingi Bendahara Disdikbud Inhu, Irwan Sartika kepada awak media yang menegaskan Pemkab Inhu menyatakan menolak SK Tunjangan Khusus Guru yang ditetapkan untuk Kabupaten Inhu, karena data tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan.
SK yang kita terima ada sekitar 31 desa yang termasuk daerah terpencil, namun data itu tidak sesuai dengan yang di lapangan. Karena sejumlah daerah yang disebut terpencil kondisinya tidak terpencil, sebaliknya sejumlah daerah yang harusnya termasuk kategori terpencil namun tidak dimasukan dalam SK tersebut,” tegasnya.
Dengan alasan itu mereka menolak SK tersebut. Namun Disdikbud Inhu tetap berupaya agar para guru dan tenaga pendidikan yang bertugas di daerah terpencil bisa mendapatkan haknya.
Seperti yang disampaikannya, nilai anggaran yang bakal diterima Inhu sebesar Rp10 Miliar. Maka dengan dana sebesar itu, setiap guru bisa mendapatkan tunjangan penghasilan khusus sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Ditambahkanya, pada Bulan Mei 2018 lalu pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dan juga pihak Direktorat Jenderal PK Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Pertemuan yang dilakukan di Batam tersebut membahas tentang rekonsiliasi dan verifikasi penyampaian kelengkapan laporan penyampaian dana tunjangan guru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pada tahun 2017. Demikian sebut Isnidar. [ZN].
Komentar