STRATEGI PENGEMBANGAN WISATA HALAL KOTA PEKANBARU

Pekanbaru289 views

PENULIS : EMA FITRI LUBIS (Mahasiswa Program Doktor Universitas Riau)

PEKANBARU:Riaunet.com- Salah satu permasalahan di indonesia adalah perekonomian dalam mensejahterakan rakyat. Pariwisata merupakan salah satu sektor strategis yang menyumbang  pedapatan nasional. Hal ini karena mengingat potensi indonesia yang kaya akan alam, flora, dan faaunanya yang ada di indonesia. Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang tentang Pariwisata Nomor 10 Tahun 2009 . Pada pasal 3 mengatakan bahwa kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Kontribusi PDB (produk domestik bruto) pariwisata baik dari yang berdampak langsung, tidak langsung dan ikutan adalah sebesar 10% dari total PDB (7,61 triliun USD) dan diperkirakan akan meningkat sebesar 3,9% menjadi 11,51 triliun USD pada tahun 2027, (Destiana, R., & Astuti, R. S. (2019). Secara kuantitatif, jumlah penduduk muslim Indonesia mencapai 207 juta seharusnya menjadi modal penting bagi dinamisasi Wisata Halal di Indonesia, (Makhasi, G. Y. M., & Rahimmadhi, M. T. Y. (2020). Melihat potensi ini maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) untuk mengembangkan trenpariwisata yakni potensi pariwisata halal di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional Tahun 2010-2025. Pasal 1 poin 2 mengatakan perlu adanya perubahan ke arah yang lebih baik di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi, dan pengendalian, dalam rangka menciptakan nilai tambah sesuai yang dikehendaki. kemudian Keputusan Mentri Pariwisata Republik Indonesia Menerapkan Logo Halal Tourism Indonesia dan Logo Halal Pariwisata Halal Indonesia, ini dilakukan pula secara nasional dan iternasional.

Kementerian  Pariwisata  (2015)  dalam  laporannya mencatat bahwa ada 13 provinsi yang siap menjadi tujuanwisata  halal,  yaitu  Aceh,  Banten,  Sumatera  Barat,  Riau,Lampung,  DKI  Jakarta,  Jawa  Barat,  Yogyakarta,  Jawa Timur,  Sulawesi  Selatan  ,  Jawa  Tengah,  Nusa  TenggaraBarat (NTB), dan Bali, (Ferdiansyah, H. (2020). Dari laporan tersebut Riau menjadi salah satu tujuan wisata halal di Indonesia.

Melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Parwisata Halal bahwa Riau sebagai salah satu destinasi wisata di Indonesia, maka setiap pembangku  kepentingan industri parwisata harus menyiapkan sarana parwisata yang memenuhi Parwisata Halal berupa konsep yang menginterasikan nilai-nilai syariah ke dalam kegiatan parwisata dan menyediakan fasilitas dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan syariah. Salah satu kota di Provinsi Riau  sebagian besar penduduknya beragama Islam yakni Kota Pekanbaru, sehingga kota ini memiliki inflastruktur dan program pariwisata yang lengkap yang dapat membantu percepatan wisata halal.

(Hariani & Dinitri, 2020) Konsep strategi adalah menggunakan kemampuan yang ada dengan cara terbaik, mencoba untuk memprediksi dan mengatasi ancaman yang ada. Analisis SWOT digunakan untuk menilai kekuatan dan kelemahan sumber daya organisai, serta peluang dan tantangan eksternal. (Ferrel & D, 2005) Fungsi analisis SWOT adalah untuk mengekstrak informasi dari analisis situasi dan memisahkan masalah internal (kekuatan dan kelemahan) dan masalah eksternal (peluang dan ancaman). Analisis SWOT dirancang untuk menjelaskan apakah informasi tersebut merupakan indikasi dari sesuatu yang akan membantu bisnis mencapai tujuannya atau jika ada hambatanyang harus diatasi atau diminimalkan untuk mencapai pendapatan yang diinginkan. (Jogiyanto, 2005).

Baca Juga:  Kharisman Risanda : "Tidak ada kompetitor abadi, yang ada semangat bersama membangun Pekanbaru"

dengan jelas bagaimana peluang dan ancaman ekternal organisasi menyesuaikan dengan kekuatan dan kelemahannya. Paradigma ini dapat menghasilkan empat kemungkinan strategi alternatif, yaitu:

1. Strategi SO (Strenghts-Opportunities), strategi ini didasarkan pada mentalitas organisasi, yaitu menggunakan semua keunggulan untuk menarik dan memanfaatkan peluang yang sangat besar.

2. Strategi ST (Strenghts-Threats), strategi ini mneggunakan keunggulan organisasi untuk mengatasi ancaman.

3. Strategi WO (Weaknesses-Opportunities), strategi ini dilaksanakan berdasarkan pemenfaatan peluang yang ada untuk meminimalkan kelemahan yang ada.

4. Strategi WT (Weaknesses-Threats), Strategi ini didasarkan pada kegiatan yang bersifat detensif dan upaya untuk meminimalkan kelemahan yang ada serta menghindari ancaman.

Menurut (Rai Utama, 2017) parwisata adalah salah satu mesin penggerak perekonomian dunia, fakta membuktikan bahwa parwisata dapat memberikan kontribusi bagi kemakmuran suatu negara.(Noviarita, Kurniawan, & Nurmalia, 2021) Saat ini, wisata syariah sedang menjadi trending, konsep syariah adalah jawaban atas , dan tingginya untapped market belum sepenuhnya tersentuh. (Basuki, 2016) Wisata syariah dapat diartikan sebagai proses memasukkan nilai-nilai Islam ke dalam seluruh aspek kegiatan wisata. Wisata halal dapat dikatakan sebagai konsep baru dalam industri parwisata, yang menyediakan paket dan destanasi yang dirancang untuk memenuhi keinginan wisatawan muslim( Futrianota, 2019).

Perkembangan wisata halal di Pekanbaru: pertama, Membuat SK Tim Percepatan Pengembangan Wisata Halal.

Membuat SK Tim Percepatan Wisata Halal yang efektif adalah mampu membentuk organisasi pelaksana, menetapkan Zonasi, dan melakukan pendataan usaha pariwisata sertaketersediaan anggaran yang cukup dalam pelaksanaan strategipengembangan wisata halal, guna memperoleh suatu hasilyang diinginkan secara maksimal.

Bentuk Organisasi pelaksana Dinas Kebudayaan danPariwisata Kota Pekanbaru dilihat dari sisi bentuk organisasi, sangat berjalan dengan baik dalam melaksanakan kegiatan pengembangan wisata halal kota pekanbaru. Hal ini adalah bentuk wujud dari visi pemerintah kota pekanbaru 2017-2022 yaitu “Terwujudnya Pekanbaru Sebagai Smart City Madani”.

Penetapan Zonasi dan Pendataan Usaha Pariwisata sudah dilaksanakan sesuai tupoksi Dinas Kebudayaan dan PariwisataKota Pekanbaru. Anggaran yang bersumber dari APBD kotapekanbaru dalam kegiatan pelaksanaan strategi pengembangan wisata halal ini masih belum tercukupisehingga pelaksanaan Tim Percepatan Pengembangan Wisata Halal masih terkendala.

Kedua, Sosialisai Wisata Halal Dimana sosialisasi adalah bentuk proses bagaimana memperkenalkan sesuatu yang baru kepada seseorang, serta bagaimana orang merespon hal tersebut. Sosialisasi yang baik adalah sosialisasi yang mampu memberi pemahaman terkait ide atau gagasan secaraberulang-ulang atau lebih dari satu kali atau disebut dengan primer dan skunder.

Baca Juga:  LSM Gerak Terima SP2HP Dirreskrimsus Polda Riau Terkait Kasus Penyimpangan Proyek Pembangunan Gedung SMK Baru Rumbai

Sosialisasi Primer adalah sosialisasi dasar yang dinaskebudayaan dan pariwisata kota pekanbaru lakukan dengan tujuan agar masyarakat paham atas dasar wisata halal itu sendiri. Sosialisasi Skunder merupakan sosialisasi lanjutan atas dasar sosialisasi yang dilakukan dengan maksud agarmasyrakat mampu memahami apa yang dilaksanakan. Berdasarkan penelitian (Rusby, Bakhri, & Yusuf, 2018)tentang Analisis Pengetahuan Masyrakat tentang wisata halal berunjuk pada kesimpulan sudah baik, akan tetapi berdasarkananalisis peneliti dilapangan pengetahuan masyrakat terhadap wisata halal cenderung disalah artikan. Mereka menganggapbahwa wisata halal adalah objek sehingga tidak perlu lagiuntuk mengurus sertifikat halal karena mereka telah halal dengan konsep pribadi dirinya sendiri. Akan tetapiberdasarkan pedoman ketentuan wisata halal. karekteristikwisata halal bukan hanya halal dalam pemahaman diri sendiriakan tetapi harus dibuktikan secara MUI guna meyakinkanwisatawan yang datang.

Mengingat kondisi saat ini kota pekanbaru masih jauh dari penerapan pariwisata halal terutama dari segi usaha bidang kuliner itu sendiri belum mengetahui jelas apa itu wisata halal, sehingga peran mereka tidak terlaksana cukup baik dalam pengembangan wisatahalal.

Ketiga, self claim dan sertifikat halal yakni dalam melancarkan pelaksanaan pengembangan wisata halal perlu adanya Self Claim dan Sertifikat halal, oleh karena itu perlu adanya koordinasi dalam pelaksanaan tersebut. Selain koordinasi juga penting dilakukannya pendampingan danpembinaan Pelaksanaan Self Claim dan Sertifikat halal yangbaik kepada pelaku usaha dengan tujuan agar sistem tersebut mampu berperan secara efektif dan efisien nantiknya.

Koordinasi Dinas Kebudayaan dan Pariwista Kepada Pelaku usaha Dalam Rangka Self Claim dan Sertifikat Pariwisata Halal adalah bentuk kegiatan dari sistem dalam upaya melancarkan kegiatan pariwisata halal tersebut. Koordinasi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Terhadap Pelaku Usaha Dalam Rangka Self Claim berdasarkan responden Pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata KotaPekanbaru mereka mengatakan telah terlaksana dengan baik.Selain koordinasi, Pendampingan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terkait Usaha Pariwisata Halal juga penting untuk dilakukan, guna mempermudah pelaku udaha dalam mejalankan peran perkembangan wisata halal itu sendiri.Pendampingan yang dilakukan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata terhadap usaha pariwisata halal berdasarkan jawaban responden pegawai Dinas Kebudayaan danPariwisata Kota pekanbaru mereka mengatakan telah terlaksana.

Selanjutnya Pembinaan kepada pelaku usaha tentangpengurusan Self Claim Dan Sertifikat Halal. Pembinaanadalah bentuk dukungan atau arahan kepada pelaku usaha guna mempermudah pelaku usaha dalam pengurusan SelfClaim Dan Sertifikat Halal. (rls)

Komentar