Bengkalis:Riaunet.com-Tidak lanjut dari laporan LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) terkait sejumlah perambahan hutan mangrove yang merupakan benteng alami pulau bengkalis salah satu yang terjadi di areal desa pematang duku kecamatan bengkalis tepat jalan menuju pondok pesantren nurul falah 18/9/2018 team dari unsur Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau dipimpin oleh Agus Surwoko menyita sejumlah peralatan diduga milik pelaku perambahan hutan mangrove seluas kurang lebih lima hektar.
Diantara peralatan yang diamankan oleh team polhut riau berjumlah sembilan orang dari laokasi terjadinya perambahan di saksikan langsung oleh team dari Media, pengurus LSM IPMPL, Pengurus LSM POKAL dan ketua Umum kelompok HUTAN PANTAI Desa Pematang Duku Khairul berserta satu orang anggotanya yaitu satu unit alat berat jenis exskafator dan satu unit censo, adapun censo langsung dibawa oleh petugas sementara exskafator masih tertinggal dilokasi oleh karena dikabarkan supirnya kepada petugas bahwa exskafator sedang dalam keaadaan rusak.
Hanya saja pada saat itu supir exakafator, pemilik censo dan yang mengaku menguasai lahan terjadinya perambahan sebagian nya sudah menjadi tambak udang entah kenapa tidak turut serta diamankan oleh petugas.
Pada saat deteksi dilokasi dengan mengguna peralatan JPS yang sudah dipersiapkan oleh Team Petugas Polhut Riau berserta tenaga ahlinya mendapati bahawa titik koordinat terjadinya perambahan termasuk pada kawasan hutan yang tertuang dalam peta RTRW Popinsi Riau.
Setelah hampir satu jam setengah melakukan tindakan dilokasi team dari Polhut riau yang menggunakan 3 unit mobil dinas langsung bergegas meluncur ke kota bengkalis, menurut Agus suworko sempat dikonfirmasi team wartawan bahwa mereka untuk menyiapkan segala sesuatu administrasi hal2 yang berkaitan apa yang telah mereka ambil di Kantor KPH Bengkalis. Menanggapi tindakan yang proaktif dilakukan oleh Team dari POLHUT Riau tersebutS OLIHIN ketua LSM IPMPL memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau, karena dinilanya respon terhadap laporan yang disampaikan ol3h LSM IPMPL belum lama ini terkait dengan perambahan hutan mangrove diri nah fungsi menjadi tambak udang yg terindikasi dilakukan secara ilegal ” kita betul2 memberikan apresiasi kepada Kepala DLHK Riau karena cepat respon terhadap apa yang telah kita sampaikan, selain itu beliau komitmen terhadap apa yang ia sampaikan ke saya melalui WA bahwa team dari Dinas LHK Riau akan segera turun ke bengkalis menindak lanjuti laporan dugaan perambahan hutan mangrove areal Desa pematang duku, kami lihat dari rentang waktu koneksi WA sya dengan Kadis LHK Riau hanya berselang satu hari selepas itu team sudah turun kelokasi dimana terjadinya perambahan” ungkap aktifis tersebut.
Lebih lanjut pengurus LSM IPMPL yang ketika itu bersama dengan Pengurus LSM FOKAL (DENY Amiruddin) berharap kepada Kadis LHK Propinsi Riau dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk benar-benar serius mereka nya lagi melakukan penindakan terhadap para pelaku perubahan bentang alam secara ilegal lainya yang terjadi di pulau bengkalis, tersebar di sejumlah desa pulau bengkalis yang diperkira kurang lebih ribuan hektar semula kawasan hutan mangrove berubah fungsi menjadi tambak udang tanpa mengikuti regulasi ” kami dari LSM IPMPL siap menyampaikan laporan titik diduga terjadinya perambahan hutan mangrove. Perlu untuk diketahui oleh kalangan para pelaku pengusaha tambak udang, Pada dasarnya kami dari kalangan LSM maupun rekanan Pers jlyang peduli, bukanya anti terhadap tambak udang, akan tetapi jika kegiatan tersebut dilaksanakan tidak mengikuti ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku, otomatis banyak hal negara maupun masyarakat dirugikan, contoh jika tambak udang dibangun secara ilegal mayoritas pada kawasan hutan mangrove, bahkan tak jarang di areal lahan yang pernah direhabilitas oleh proyek2 reboisasi didanai uang Negara, otomatis sudah jelas Negara dirugikan berlipat ganda. Kemudian retribusi maupun pajak untuk Negara sama sekali tidak masuk, bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun juga tidak dapat, hal itu disebabkan penerimaan Negara maupun Daerah harus dari sumber yang jelas dan yang sah. Selanjutnya tak jarang juga kita lihat kalangan pengusaha tambak udang menggunakan pinjaman uang anggaran Kridit Usaha Rakyat diperbankan yang merupakan uang Negara, jika kita dapat menarik istilah kata yaitu, aneh uang Negara menghancurkan hutan milik Negara.
Selain itu terhadap masyarakat setempat jikapun mereka jadi pekerja ditambak udang ilegal tersebut kepastian hukum terkait UMR pun tidak jelas, mereka juga hanya sebatas jadi buruh biasa suka dipakai tak suka mereka dibuang.
Di sisi lain apabila usaha tambak udang sudah tidak beroperasi atau sudah tidak menjanjikan, otomatis akan ditinggalkan begitu saja, dampak dari hal tersebut memunculkan serapan air asin ke lahan-lahan perkebunan dan ke kolam-kolam air yang setiap hari menjadi kebutuhan masyarakat sekitar serta masih banyak lagi dampak negatif lainya yang ditimbulkan dibanding nilai mendapat bagi masyrakat umum. Jika hal ini semua tidak ditata sejak awal” tegas solihin. Laporan. [Rom].
Komentar