Tidak Terima Putusan Majelis Hakim Tergugat Lakukan Perlawanan Hukum

Bengkalis340 views

BENGKALIS: Riaunet.com – Putusan Majelis Hakim PA (Pengadilan Agama) Kab Bengkalis yang mengeluarkan surat Akta cerai No; 0666/AC/2018/PA.Bkls, berdasarkan putusan PA No: 055/Pdt.G/PA.Bkls pada tanggal 23 Oktober 2018, perceraian antara, Ria Angraini (32) dengan Jifridin (35).

Putusan yang diambil Majelis Hakim Pengadilan Agama Kab Bengkalis hanya sebelah pihak. Seharusnya tergugat, Jifridin (35) mengetahui apa yang telah di putuskan Majelis Hakim PA Kab Bengkalis malah sebaliknya. 

Hal ini di sampaikan Jifridin (tergugat), kepada awak media Selasa (19/03/19) , Kekecewaan yang dapat pada dirinya. Pasalnya untuk gugatan yang disampaikan Ria-red eks Istri tidak menerima gugatan perceraian tersebut. 

Lanjut Jufri (35), “Hadir” pada panggilan sidang pertama di Pengadilan Agama Kab Bengkalis, jln Lembaga Desa Senggoro Kec Bengkalis. Majelis hakim Pengadilan Agama meminta agar kedua belah pihak melakukan rujuk kembali. Dan sempat menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama tidak mau bercerai,” ucap Jifridin di persidangan tepatnya tgl 30 Agustus 2018 lalu.

Permintaan Mejelis Hakim Pengadilan Agama direspons dengan baik oleh saya sendiri sebut Jifridin. Selanjutnya menunggu sidang lanjutannya. Namun panggilan sidang ke II sampai keluarnya Akta Cerai putusan Pengadilan Agama diketahui setelah eks Istri sudah menikah dengan pria lain. Untuk hari yang pastinya saya ngak tahu, hanya melihat di Medsos Facebook,” bebernya. 

Tambahnya, dalam gugatan cerai akan melakukan upaya hukum perlawanan,” ketuanya.

Menyikapi hal ini dikonfirmasi Kepala Pengadilan Agama Kab Bengkalis, melalui bagian informasi Selasa (19/03/19), yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika tergugat (Jifridin-red) tidak hadir pada sidang selanjutnya.

Apabila hakim berpendapat bahwa tergugat tersebut telah dipanggil secara sah dan patut namun tetap tidak hadir di persidangan, maka Hakim berwenang untuk tetap meneruskan pemeriksaan sidang cerai yang dilaksanakan serta mengambil keputusan. Putusan cerai yang diambil tanpa kehadiran tergugat,” ucapnya.

Baca Juga:  Giat TMMD Bisa Bantu Pemerintah Dalam Tingkatkan Akselerasi Daerah

Disinggung arsip surat panggilan sidang terhadap tergugat (Jifridin-red), mengatakan untuk Pengadilan yang memegang arsip surat panggilan dipegang oleh bapak pengantar. Namun bapak pengantar sudah pensiun pak!!, ” ketuanya.

Jika ingin jelas tentang informasinya langsung dengan Kepala Pengadilan saja,” tutupnya.(fer/rom)

Komentar