Tim STAR Gagalkan Penjualan 2 Kg Ganja Milik IRT, Ini Pengakuan Tersangka

Berita Aceh260 views
Lhokseumawe:Riaunet.com-Tim STAR Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan penjualan 2 kg Ganja kering milik seorang AG (53) IRT  warga Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dengan alasan untuk membayar hutang, AG (53) nekat menjual narkotika jenis ganja ditempat tinggalnya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Komandan Tim Star Ipda Ahmad Nugraha menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka terjadi Kamis dinihari sekitar pukul 02.30 Wib. Dimana, awalnya Tim Star memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada terduga seorang ibu rumah tangga yang menjual ganja.

Lalu, Tim Star bersama mendatangi lokasi dan memeriksa ruangan serta menemukan dua bal ganja di sudut kamar dibawah kasur.  Oleh pemilik rumah mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan memang untuk diedarkan.”ujar Ipda Ahmad Kamis (30/08/2018) siang saat press release

“ Pengakuan pemilik ganja itu adalah miliknya dan memang untuk diedarkan kepada siapa saja yang datang membeli,” ucap Ipda Ahmad.

Sementara itu, dari pengakuan langsung tersangka yang memiliki 5 orang anak itu mengatakan, bahwa alasannya menjual ganja tersebut, untuk membayar hutang  yang mencapai 12 juta rupiah.  Sedangkan aktivitas dirinya menjual barang haram tersebut sudah berjalan dua bulan, semenjak suaminya meninggal dunia 3 bulan lalu.

Dalam pengakuannya juga, barang diperoleh dari HD yang kini menjadi buronan polisi. sedangkan harga beli ganja dari HD sebesar Rp 700 ribu per Kilogramnya, dengan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dalam 1 Kg. Sementara dirinya menjual kembali secara eceran sebesar Rp 10 ribu, kepada membeli yang datang. [MI].
Baca Juga:  Bupati Serahkan 414 SK Kenaikan Pangkat ASN

Komentar