Unit Reskrim Polsek Lubuk Bekuk Dua Pria Diduga Pelaku Shabu di Inti I

Siak646 views

LUBUK DALAM:Riaunet.com~Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak bekuk dua orang pria pelaku narkotika jenis shabu di PTPN IV Regional III Inti I Kampung Lubuk dalam kecamatan Lubuk dalam kabupaten Siak, Rabu (03/07/2024).

Pelaku CZ (29) dan KE (27) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 2 Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,27.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi tersebut, kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, ” Jelas Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar.

Dijelaskan Kapolsek lagi, dari hasil penyelidikan pada saat itu, Kapolsek Lubuk Dalam mendapatkan informasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika, kemudian Kapolsek memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek lubuk dalam AIPDA Jefri Simbolon untuk melakukan penyelidikan bersama unit reskrim.

Dan sekira pukul 14.00 wib di telihat 2 orang laki-laki mengunakan Sepeda motor merk Honda Blade Bewarna Hitam trondol  tanpa Nopol, kemudian kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dan tertangkap, di lakukan introgasi mereka mengaku bernama CZ dan KE, dilakukan penggeledahan terhadap seorang yang bernama CZ di temukan satu bungkus kotak rokok onbold  yang berisikan satu paket shabu, dan di dalam case Handpone ditemukan satu paket lagi yang dibungkus plastik putih bening, dan ditemukan uang tunai sebasar Rp.150.000 rupiah.

“Dilakukan penggeledahan terhadap KE dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.77.000 dan motor miliknya, tersangka CZ mengaku bahwa narkotika tersebut di belinya dari seseorang yang di kenal nya di km 11 Koto Gasib yang mana narkotika tersebut mereka beli dapat dari AF (50) yang akan di serahkan kepada temannya yang bernama Rizky (DPO), sebelum tersangka menyerahkan narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada temannya tersangka lebih dulu tertangkap dan kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek lubuk dalam guna proses lebih lanjut, ” Jelas kapolsek lagi.

Baca Juga:  Wabup Siak di Sambut Meriah Oleh Warga Dalam Kegiatan Bujang Kampung di Dayun

Selain itu, Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya, seperti telfon genggam dan Sepeda motor yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya Lubuk Dalam apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Januar.

(**) 

Komentar