Aceh Utara:Riaunet.com-Ketua Yayasan Karya Santri Malikussaleh Panton Labu, Aceh Utara, Tgk. Usman Bardan melalui kuasa hukumnya memprotes pengalihan aset yayasan tersebut. Tanah aset yayasan terancam dialihkan, setelah kantor urusan agama (KUA) Tanah Jambo Aye mengeluarkan Surat Pengesahan Nazhir Perorangan atas nama pihak lain.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Ketua Yayasan Karya Santri Malikussaleh Panton Labu, Iskandar Jalil, SH kepada wartawan Jum’at (05/10/2018). Dia menjelaskan, bahwa Yayasan Karya Santri Malikussaleh selama ini mengelola dayah dan panti asuhan. Dayah salafi mendidik sekitar 1.500 anak dari berbagai daerah di Aceh dan luar Aceh. Dalam akta pembentukan kepengurusan yayasan, ditetapkan Usman Bardan sebagai ketua yayasan karya santri.
Ketika dibentuk badan hukun yayasan pada tahun 2010. dibina langsung oleh Tgk H.Ibrahim Bardan atau yang lebih dikenal Abu Panton. Abu Panton merupakan abang kandung dari Tgk. Usman Bardan. Namun setelah Abu Panton meninggal dunia pada tahun 2013, tiba-tiba tebentuk yayasan lain.
“Kita bersyukur dayah tetap aktif, sehingga kegiatan pendidikan agama tertap berjalan,” sebut Usman ketika dijumpai Wartawan di Panton Labu pada Kamis (4/10). Namun, Usman bersama adiknya Abubakar Bardan mengaku kecewa, ketika mengetahui sejumlah aset tanah di lokasi dayah dikuasai pihak lain.
Diantaranya, tanah wakaf untuk dayah terancam dialihkan kepada yayasan lain. Bahkan tanah tersebut telah didaftar untuk pengurusan sertifikat, pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara di Lhokseumawe. Menurut kuasa hukum Usman, petugas BPN telah melakukan pengukuran ke lapangan, namun dihalangi warga setempat. Bila BPN mengeluarkan sertifikat atas tanah wakaf tersebut, dikhawatirkan dikuasai pihak yang bukan keluarga Abu Panton.
Ironisnya, proses pengurusan sertifikat di BPN dilakukan berdasarkan Surat Pengesahan Nazhir Perorangan yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Jambo Aye.
Sementara Kepala KUA Muslim A Kasim, S.Ag kepada Wartawan menjelaskan, surat pengesahan nazhir tersebut tidak terdaftar dalam regitrasi surat KUA Tanah Jambo Aye.
“Kita sudah panggil semua pegawai, mereka mengaku tidak mengetahui tentang surat ini,” jelasnya.
Iskandar Jalil sebagai kuasa hukum, telah mendatangi BPN Aceh Utara untuk memprotes proses pembuatan sertifikat tanah. Kuasa hukum dalam waktu dekat akan melayangkan surat sanggahan. Sehingga aset Yayasan Karya Santri Malikussaleh tetap dikelola pihak ahli waris Abu Panton untuk kegiatan pendidikan agama.
Sementara itu Kepala BPN Aceh Utara Saiful Azhari, SH mengatan, bila ada sanggahan dengan bukti-bukti yang jelas, pihaknya akan menghentikan sementara. Namun bila bukti-buti yang diajukan hanya dibuat-buat, proses pengurusan sertifikat akan dilanjutkan.
“Jangan ada pihak-pihak yang dirungikan,” Tegas kepala BPN Aceh Utara Saiful Adhari SH. [MI].
Komentar